EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2014

Authors

  • Harun Al Rosyid Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4623

Abstract

Abstrak

 

Dalam rangka sebagai upaya untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pengawasan, untuk itu maka telah dituangkan ke dalam pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kata kunci: efektifitas, pengelolaan jaringan, pemerintahan daerah

 

Abstract

 

In order as an effort to realize the effectiveness of the management of legal documentation and information networks, of course coaching and supervision is needed, for this reason it has been stated in Article 12 of the Republic of Indonesia Minister of Home Affairs Regulation No. 2 of 2014 concerning Management of the Ministry of Home Affairs Legal Documentation and Information Network and Regional Government.

Keywords: effectiveness, network management, regional government

 

References

Buku dan Makalah

Chatib Rasyd, Kajian Yuridis Sosiologis dan Problematika Nikah Siri. Jepara, 6 Juni 2009

Grahamedia Press, 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Jakarta: Grahamedia Press.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan II, Bandung: Andar Maju.

Karam Hilmi Farhat, 2007, Poligami dalam Pandangan Islam, Nasrani dan Yahudi, Jakarta: Darul Haj.

Lawrence M.Friedman, 2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-UndangNomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan

Undang-UndangNomor 23 Tahun2004 tentang Penanggulanga Kekerasan Dalam RumahTangga

Downloads

Published

2021-04-18

Issue

Section

Articles