PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERKAIT NEW YORK AGREEMENT 1962 DALAM HAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT PAPUA

Authors

  • Mukti Stoffel Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4625

Abstract

abstrak

Implementasi Hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) berdasarkan New York Agreement 1962 dalam kaitannya dengan Penegakan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 1969 berusaha menggerakkan pembangunan dengan meminggirkan pengalaman dan nilai-nilai social budaya rakyat Papua. Ketidakseimbangan kehidupan sosial masyarakat yang diperkuat dengan adanya beberapa kelompok masyarakat yang tidak mendukung hasil Pepera menyebabkan muncullah kelompok-kelompok masyarakat Papua yang pro dan kontra terhadap pembangunan. Apabila menginginkan Papua ini menjadi wilayah yang aman pemerintah harus memikirkan bagaimana seluruh masyarakat Papua bisa hidup sejahtera, memiliki rasa aman dan meminimalisir kesenjangan antar daerah/wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesejahteraan hidup didambakan oleh semua pihak. Bila hidup sejahtera dan aman maka pergolakan akan berkurang.

 

Kata kunci: New York Agreement 1962, Pepera 1969, HAM di Tanah Papua

 

abstract

The results of this study indicate that the Implementation of the Results of the Decision of the People's Opinion (PEPERA) based on the 1962 New York Agreement in relation to the Enforcement of Human Rights in Papua shows that the Indonesian Government in 1969 sought to mobilize development by marginalizing the experiences and social cultural values of the Papuan people. The imbalance of the social life of the community which is reinforced by the existence of several community groups that do not support the results of the Act of Free Choice has led to the emergence of Papuan groups that are pro and contra to development. If you want Papua to be a safe area the government must think about how all Papuans can live in prosperity, have a sense of security and minimize gaps between regions / regions in the Unitary State of the Republic of Indonesia. Life welfare is coveted by all parties. If life is prosperous and safe, the upheaval will decrease.

 

Keywords:

New York Agreement 1962, February 1969, Human Rights in the Land of Papua

References

Komnas Perempuan Republik Indonesia, Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963-2009. Hasil Pendokumentasian Bersama Kelompok Kerja Pendokumentasian Kekerasan & Pelanggaran HAM Perempuan Papua, 2009-2010.

Komnas Hak Asasi Manusia. Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur. 31 Januari 2000. Jakarta.

Downloads

Published

2021-04-18

Issue

Section

Articles