KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF YURIDIS

Authors

  • yuliadi yuliadi

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4641

Abstract

 

Sinkronisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara umum telah mencapai taraf yang baik, namun masih terdapat muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, seperti penunjukan PPID pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta  satuan kerja eseolan I Mahkamah Agung tidak memenuhi kualifikasi sebagai pejabat yang membidangi informasi publik dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 

Kata kunci: informasi publik, yuridis, keterbukaan

 

The synchronization of the Decree of the Chief Justice of the Republic of Indonesia Number 1-144 / KMA / SK / I / 2011 with Law Number 14 of 2008 in general has reached a good level, but there are still contents that are not in accordance with the provisions of the Act, such as the appointment PPID in the first instance court and appeals as well as the Supreme Court work unit I did not meet the qualifications as officials in charge of public information and had competence in the field of information and documentation management.

 

Keywords: public information, juridical, openness

Downloads

Published

2020-05-09

Issue

Section

Articles