TINDAK PIDANA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI

Authors

  • Fathol Bari Lembaga Pengkajian Hukum, Kriminologi dan Viktimologi

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7388

Abstract


Di Indonesia ini, ada banyak norma hukum yang sudah mengatur tindak pidana pembunuhan, termasuk mutilasi. Tindak pidana mutilasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.  Perspektif kriminologi menyebutkan atau menggariskan pada pembahasan masalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mutilasi dan modus operandi kejahatan atau tindak pidana mutilasi, khususnya yang terjadi di Indonesia. Perspektif viktimologi menekankan pada aspek korban, yakni ketika seseorang menjadi korban tindak pidana mutilasi, mengapa sampai seseorang bisa menjadi korban mutilasi. Karena tindak pidana ini termasuk jarang terjadi atau hanya pada pelaku tertentu, sehingga kajiannya tidak mudah, apalagi yang berkaitan dengan  posisi korban.

Kata kunci: korban, mutilasi, HAM, hukum, viktimologi

In Indonesia, there are many legal norms that already regulate murder, including mutilation. The crime of mutilation has been regulated in various laws and regulations in Indonesia. Criminology perspective mentions or outlines in the discussion of the problems of the factors causing the occurrence of criminal acts of mutilation and modus operandi of crimes or criminal acts of mutilation, especially those that occur in Indonesia. The victimology perspective emphasizes the aspect of the victim, that is, when a person becomes a victim of a criminal act of mutilation, why can someone become a victim of mutilation. Because these crimes are rare or only occur in certain perpetrators, so the study is not easy, especially related to the position of the victim.

Keywords: victim, mutilation, human rights, law, victimization

References

Ahsin Ghaffar, Membedah Kejahatan yang Berkembang di Abad 21, Sanggar Baca, Surabaya, 2015.

Hanif Syakir, Kebersamaan Menanggulangi Kejahatan di Negara Berkembang, Mahita Maju, Solo, 2015

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pres, Jakarta, 1983.

Kusnanto, Kejahatan-Kejahatan Elitis, Hipress, Jakarta, 2016.

Marwan Hamid, Mengajak Masyarakat Melawan Kejahatan, LPPKS, Jakarta, 2009.

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan dalam masyarakat dan pencegahannya. Bima Aksara, Jakarta, 1987.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitan Yurimetri, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Pustaka Rajagrafindo, Jakarta, 2003.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles