ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR : 01/PID.PRA/2014/PN.BGL TGL 16 JUNI 2014 TERKAIT SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ZINA Jo PASAL 284 KUHP

Authors

  • Satriyo Rusdi Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7390

Abstract

 

Didalam Putusan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.Bgl, tertanggal 16 Juni 2014, terkait Tindak Pidana Zina mengalami perluasan makna dan tidak lagi berpatokan sepenuhnya seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP menurut penjelasan Soesilo dalam KUHP,  Persetubuhan adalah : “Perpaduan antara anggota kelamin laki laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki laki harus masuk kedalam anggota kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.†Seiring berjalannya waktu perkembangan hukum mengalami perubahan sejak adanya putusan Mahkamah Agung RI no. 854/Pid/1983 yang berbunyi sebagai berikut : “seorang laki-laki terbukti telah bersama sama dengan seorang perempuan dalam satu kamar, pada satu tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebutâ€, akan tetapi pada akhirnya hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil , memutus perkara yang terkait dengan Tindak Pidana Zinah dengan tidak lagi mengacu pada satu kamar dan satu tempat tidur lagi, melainkan menjadi “seorang laki laki terbukti telah bersama sama dengan seorang perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang syah dan bukan suami istri, dalam satu rumah ( terdiri : 2 ruang kamar tidur, 1 ruang kamar mandi, 1 ruang makan dan 1 ruang tamu ) merupakan petunjuk bahwa laki laki tersebut  “sudah dapat dianggap†telah bersetubuh dengan perempuan tersebutâ€,

Kata kunci: pidana, zina, putusan, penyidikan

In the Bangil District Court Pre-Court Judge's Decision number: 01 / Pid.Pra / 2014 / PN.Bgl, dated June 16, 2014, related to Adultery Crimes has expanded its meaning and is no longer fully regulated as referred to in Article 284 of the Criminal Code according to Soesilo's explanation in KUHP, intercourse is: "The combination of male and female genital members that can be carried out to have children, so male genital members must enter the female genitalia so that they release semen." Over time the development of law has changed since the ruling of the Indonesian Supreme Court no. 854 / Pid / 1983 which reads as follows: "a man is proven to have been together with a woman in one room, in one bed is an indication that the man had had sex with the woman", but in the end the judge Pre The Bangil District Court, decided the case related to the Criminal Act of Zinah by no longer referring to one room and another bed, but to be "a man proven to have been together with a woman without any legal marital ties and not husband and wife, in one house (consisting of 2 bedrooms, 1 bathroom, 1 dining room and 1 living room) is an indication that the man "can be considered" having had sex with the woman ",

Keywords: criminal, adultery, verdict, investigation

References

Buku

Alfitrah. 2011. Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia edisi revisi. Raih Asa Sukses. Pamulang

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua.Sinar Grafika. Jakarta

HMA Kuffal. 2002. Penerapan KUHP dalam Praktik Hukum edisi Revisi. UMM Malang

Imelda Fitri. 2017. Lebih Dekat dengan Sistem Reproduksi Wanita. Gosyeh Publising. Yogyakarta.

Luhut MP Pangaribuan.2013. Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Papas Sinar Sinani. Jakarta.

M Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP ( Penyidikan dan Penuntutan ) edisi Kedua.Sinar Gafika. Jakarta

M Yahya Harahap.2000 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP ( Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasi, dan Peinjauan Kembali ) edsi Kedua. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud,2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Munir Fuady. 2012. Teory Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. PT Gita Aditya Bhakti Bandung.Jakarta.

Moeljatno.2009, Asas-Asas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta

Rachmat Trijono. 2016. Kamus Hukum .Pustaka Kemang.Jakarta

Suratman. H Philipus Dilla. 2012. Metode Penelitian Hukum. Alfa Beta Bandug. Malang

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja grafindo Persada, Jakarta

Soeparmono.2015. Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP. CV.Mandar Maju. Bandung.

Sunggono, Bambang. 1996. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Mabes Polri .1987. Himpunan Juklak dan Juknis tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana . Jakarta.

Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan..2014 Buku Pedoman Penulisan Proposal Dan Skripsi. Pasuruan

Undang-undang Dan Peraturan :

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan Penjelasannya oleh R. Sugadhi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan Penjelasannya oleh R. Soesilo

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) Divisi Buku Perguruan Tinggi oleh R Soerodibroto

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1980

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 854/Pid/1983

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 561.K/Pid/1982. Tgl 2Juli 1983

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 93.KJiCr/1976. Tgl 19 Npember 1977

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52.K/Kr/1953. Tgl 19 Maret 1955

Internet

http://fakta-inspiratif.blogspot.co.id/2015/10/peran-dan-fungsi-pengadilan-tingkat-pertama.html. ,

( https://idm.wikipedia.org/iki/Pengadilantinggi )

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles