FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP RUMUSAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Ihda Shofiyatun Nisa’ Kantor Advokat Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7488

Abstract

 

Penelitian tentang formulasi hukum pidana terhadap rumusan tindak pidana perzinaan dalam pembaharuan hukum di Indonesia bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam merumuskan delik perzinaan dimasa sekarang dan yang akan datang terhadap pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian dan analisis data dalam penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, pada dasarnya saat ini sudah terdapat kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan rumusan perzinaan. Yaitu, KUHP Pasal 284 tentang perzinaan, Yurisprudensi MA Nomor 93/K/Kr/1976 yang menyatakan bahwa “pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai perbuatan pidana yang mempunyai bandingan dengan KUHPâ€. Keputusan MA No 349/K/Kr/1980 tanggal 26 Desember 1980 mengenai perkara Pasal 284 (1) Ia KUHP. Namun beberapa kebijakan ini belum berlaku secara maksimal, karena masih mengandung beberapa kekurangan antara lain dalam perumusan delik Pada Pasal 284 yang mengkategorikan zina sebagai delik aduan absolut. Kemudian dalam sistem perumusan sanksi yang tidak tepat dan jumlah sanksi pidana penjara serta denda masih relatif kecil. Kedua, adanya kelemahan dalam kebijakan saat ini maka perlu adanya kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya perumusan delik perzinaan. Kebijakan hukum yang akan datang berkaitan dengan perumusan delik perzinaan adalah konsep RUU KUHP Versi September 2019. Didalam telah merumuskan perzinaan dalam segala bentuknya, baik adultary (muhson) ataupun fornication (ghairu muhson). Selain itu, juga terdapat rumusan mengenai kumpul kebo serta incest.

Kata kunci: formulasi, hukum pidana, perzinaan.


Research on the formulation of criminal law on the formulation of criminal acts of adultery in legal reform in Indonesia aims to find out and analyze the policy on the formulation of criminal law in formulating offenses for adultery in the present and future of legal reform in Indonesia. The results of research and data analysis in this study states that: first, basically there is now a criminal law policy relating to the formulation of adultery. Namely, KUHP Article 284 regarding adultery, MA Jurisprudence Number 93 / K / Kr / 1976 which states that "the district court has the authority to examine and decide upon acts which according to customary law are considered as criminal offenses which have a comparison with the Criminal Code". MA Decree No. 349 / K / Kr / 1980 dated December 26, 1980 regarding the case of Article 284 (1) He is the Criminal Code. However, some of these policies have not yet been implemented to the fullest, because they still contain some shortcomings, including in the formulation of offense Article 284 which categorizes adultery as an offense of absolute complaint. Then in the formulation system of improper sanctions and the number of sanctions imprisonment and fines are still relatively small. Second, there are weaknesses in the current policy so it is necessary to formulate a criminal law policy in the formulation of an offense for adultery. The next legal policy relating to the formulation of the offense for adultery is the concept of the Criminal Code Bill for the September 2019 version. It has formulated adultery in all its forms, both adultary (muhson) or fornication (ghairu muhson). In addition, there are also formulations regarding cohabiting and incest gatherings.

Keywords: formulation, criminal law, adultery

References

Buku

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Barda Nawawi Arief, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang:

Kencana.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Persada.

Eman Sulaeman, 2008, Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Islam, Semarang: Walisongo Press.

Hanitejo, Ronny Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-dasar Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik.

Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana,

Jakarta: Prenadamedia Group.

Kartika Sari, “Forgiveness pada istri sebagai upaya untuk mengembalikan keutuhan rumah tangga akibat perselingkuhan suamiâ€, jurnal psikologi UNDIP Vol.11.no1 April 2012.

Laden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan masalah prevensinya,

Jakarta: Sinar Gravika.

Musthofa Al Badawi, 2013, Zina Mengungkap Ancaman, Fakta, dan dampak buruknya,

Sukoharjo: Pustaka Arafah.

M Nur Irfan, 2014, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam,

Jakarta: Amzah.

M Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Raja Grafindo Offset.

Neng Djubaedah, 2010, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Mrzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

R Susilo, 1996, KUHP Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia.

Ridwan, 2006, Kekerasan Berbasis Gender, Purwokerto: Pusat Studi Gender,

Soerjono Soekanto, dan Srimuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif “suatu Tujuan Singkatâ€, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni.

Wirjono Projodikoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco.

Perundang-undangan

Moljatno, 2001, KUHP, Jakarta: PT Bumi Aksara

Republik Indonesia, Konsep RUU KUHP Versi September 2019 Republik Indonesia, Undang-undang Darurat No 1 Tahun 1951

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 93/K/Kr/1976

Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung No 349/K/Kr/1980

Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung No 561/K/Kpid/1982

Website/Internet

Kartika Sari, “Forgiveness pada istri sebagai upaya untuk mengembalikan keutuhan rumah tangga akibat perselingkuhan suamiâ€, jurnal psikologi UNDIP Vol.11.no1 April 2012.

Utami Diah Kusumawati, Tercatat Anggka Aborsi Meningkat di Perkotaan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141029111311-12-8642/tercatat- angka-aborsi-meningkat-di-perkotaan , diakses 28/11/2019, pukul 23.31 WIB.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles