KARAKTERISTIK ASAS KEPENTINGAN (INSURABLE INTEREST) DALAM PERJANJIAN ASURANSI

Authors

  • Fitria Dewi Navisa Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7490

Abstract

 

Benda asuransi erat hubungannya dengan teori kepentingan (interest theory) yang secara umum dikenal dalam hukum asuransi. Kepentingan itu harus sudah ada pada benda asuransi pada saat asuransi diadakan atau setidak-tidaknya pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (evenemen). Problematika yuridis dalam penelitian ini adalah belum adanya penjelasan terkait asas kepentingan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian (kekosongan norma), sehingga tidak terdapat standarisasi tentang asas kepentingan beserta karakteristiknya. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, maka peneliti akan mempergunakan teori-teori hukum tertentu sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori itu meliputi; Teori Perlindungan Hukum, Teori Kepastian Hukum, Teori Investasi, dan Teori Asuransi. Metode pendekatan yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 4 macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, deskriptif berarti usaha mengemukakan gejala-gejala secara lengkap di dalam aspek yang diselidiki agar jelas keadaan dan kondisinya. Menurut teori kepentingan (interest theory) pada benda asuransi melekat hak subjektif yang tidak berwujud. Kepentingan itu sifatnya absolut, artinya harus ada pada setiap objek asuransi dan mengikuti kemana saja benda asuransi itu berada. Kepentingan itu harus sudah ada pada benda asuransi pada saat asuransi diadakan atau setidak-tidaknya pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (evenemen). Bagi tertanggung yang memiliki benda asuransi, kepentingannya melekat pada benda asuransinya.           Pada konteks perjanjian asuransi, maka dalam mencapai kepentingan berdasar keadilan dan kemanfaatan tidak dapat hanya berdasar keuntungan penanggung, melainkan kemanfaatan berupa kesempatan bagi pihak yang seharusnya bisa jadi tertanggung demi kesetaraan.

Kata kunci: Asas Kepentingan, Karakteristik, Asuransi


Object insurance is closely related to the theory of interest (interest theory) which is generally known in insurance law. The interest must already exist in the insurance object when the insurance is held or at least when the event that caused the loss (evenemen). Juridical problematic in this research is that there is no explanation related to the principle of interest in Law No. 14 of 2014 concerning Insurance (void norms), so there is no standardization of the principle of interests and their characteristics. To find answers to problems in this study, the researcher will use certain legal theories as a basis for analyzing them. The theory includes; Legal Protection Theory, Legal Certainty Theory, Investment Theory, and Insurance Theory. The approach method used is normative juridical. This study uses 4 kinds of approaches, namely the statute approach, conceptual approach, case approach, and comparative approach. This research is a descriptive analysis, descriptive means an attempt to express the symptoms in full in the aspects being investigated to make it clear the conditions and conditions. According to the theory of interest (interest theory) on insurance objects inherent in intangible subjective rights. The importance is absolute, meaning that it must exist in every insurance object and follow it wherever the insurance object is located. The interest must already exist in the insurance object when the insurance is held or at least when the event that caused the loss (evenemen). For the insured who has insurance objects, their interests are inherent in the insurance object. In the context of insurance agreements, in achieving interests based on justice and benefits, it cannot only be based on the profits of the guarantor, but rather benefits in the form of opportunities for those who should be insured for equality.

Keywords: Principle of Interest, Characteristics, Insurance

References

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Davidson, Daniel, et al, 1997, Comprehensive Business Law, Principles and Cases, Kent Publishing Company, Boston, Massachusetts.

Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, 1989, Hukum Asuransi Indonesia, Ctk. Kedua, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1997, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta: Bina Cipta.

Junaedy Ganie, 2013, Hukum Asuransi Indonesia, Ctk. Jakarta: Kedua, Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Man Suparman, Sastar widjaja, 2012, Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga, Bandung: PT. Alumni.

M. Isa Arif, 1987, Bidang Usaha Perasuransian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Mulhadi, 2017, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Depok: PT. Rajagrafindo Persada..

Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Sri Redjeki Hartono, 1999, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika.

The Marine Insurance Act 1906

UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles