IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. POMI DI DESA BHINOR KECAMATAN PAITON KABUPATEN PROBOLINGGO

Authors

  • Rudi Cahyono

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.7628

Abstract


CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni UU Nomer 40 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012. Melalui undang-undang ini, industri atau Korporasi wajib untuk melaksanakanya. Aksi demonstrasi warga memprotes adanya limbah beracun yang berasal dari perusahaan pembangkit listrik yaitu PT. POMI. Dengan adanya permasalahan tersebut tentunya akan menjadi tantangan untuk terus mempertahankan eksistensi dan kelangsungan perusahaan. Perusahaan dalam menjalankan kegiatannya dituntut untuk mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Perusahaan berkomitmen penuh dalam melaksanakan program-program CSR berdasarkan 3 (tiga) prinsip utama: (i) kontribusi kepada masyarakat setempat, (ii) kebersihan lingkungan dan (iii) kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kata kunci: CSR (Corporate Social Responsibility), warga, komitmen

 

CSR (Corporate Social Responsibility) is one of the obligations that must be carried out by companies in accordance with the contents of article 74 of the Limited Company Law (UUPT), namely Law Number 40 of 2007 and strengthened by Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 47 of 2012. Through the law this law, industry or corporation is obliged to implement it. Demonstrations by residents protesting the presence of toxic waste originating from a power plant company, PT. POMI. Given these problems, it will certainly be a challenge to continue to maintain the existence and continuity of the company. Companies in carrying out their activities are required to be able to improve the welfare of surrounding communities, this research uses empirical juridical research methods and is analyzed qualitatively. The company is fully committed in implementing CSR programs based on 3 (three) main principles: (i) contribution to the local community, (ii) environmental cleanliness and (iii) welfare of the Indonesian people.

Keywords: CSR (Corporate Social Responsibility), citizens, commitment

References

Hadi, Nor. 2011. Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartman, Laura P dan Joe Desjardins. 2008. Etika Bisnis: Pengambilan Keputusan untuk Integritas Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial. Jakarta: Erlangga.

Hikmat, Harry. 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press.

Kartini, Dwi. 2009. Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Sustainability Management dan Implementasi di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Mardikanto, Totok. 2014. Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Korporasi). Bandung: Alfabeta.

Margiono, Ari, 2006, Menuju Corporate Sosial Ledership, Suara Pembaharuan.

Narbuko, Cholid et all, 2003, Metodologi Penelitian, Jakarta : PT. Blmmi Aksara

Nasirin, Chairun dan Alamsyah. 2010. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Good Governance. Malang: Indo Press

Rusdianto, Ujang. 2013. CSR Communications A Framwork for PR Practitioners. Yogyakarta: Graha Ilmu

Susanto, AB, 2007, A Strategic Management Approach, CSR, The Jakarta Consulting Group, Jakarta.

Siregar, Chairil, 2007, Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi CSR pada Masyarakat Indonesia, Jurnal Sosioteknologi Edisi 12, ITB, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Tunggal, Amin Widjaja, 2008, Corporate Social Responcibility, Harvarindo, Jakarta.

Untung, Hendrik Budi. 2009. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.

Zaeni, Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Admin, 2012. “History†(http://www.pomi.co.id/history/. diakses pada tanggal 5 okber 2019).

Faisol, Achmad. 2017 “Komplek PLTU Paiton Sumbang Limbah Beracun Terbesar di Jatimâ€. (https://regional.kompas.com/read/2017/05/18/11280281/komplek.pltu.paiton.sumbang.limbah.beracun.terbesar.di.jatim. diakses pada tanggal 5 okber 2019).

Iskandar, Edi Dwinanto. 2011. “Sampoerna Kembangkan Hutan Asuh Berbasis Kewirausahaanâ€. (http://swa.co.id. Diakses pada tanggal 5 oktober 2019).

Rofiq, M. 2014. “Warga Dua Kecamatan Protes Limbah Beracun PLTU Paitonâ€. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/2764508/warga-dua-kecamatan-protes-limbah-beracun-pltu-paiton. diakses pada tanggal 5 okber 2019).

Trisoko, S. Pengaturan CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia, (http://breath4justice.wordpress.com/2011/04/17/pengaturan-csr-corporate-social-responsibility-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 5 oktober 2019).

Downloads

Published

2020-11-05

Issue

Section

Articles