Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.

Author Guidelines

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Februari dan Agustus) Jurnal Hukum dan Kenotariatan memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang hukum, konstitusi, Kenotariatan, serta isu-isu hukum kenotariatan dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Hukum dan Kenotariatan ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan. Jurnal Negara dan Keadilan telah ber ISSN cetak maupu online

Tata cara penulisan dan pengiriman naskah dalam Jurnal Hukum dan Kenotariatan, sebagai berikut:

1.  Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah original dan tidak mengandung unsur plagiarisme.

2.  Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sepanjang 20-22 halaman, kertas berukuran A4, jenis huruf Times New Roman, font 12, dan spasi 1,5. Menggunakan istilah yang baku serta bahasa yang baik dan benar.

3.  Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistem baris kredit (byline).

4. Naskah dilengkapi Judul Artikel, Nama Penulis, Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Abstrak, Kata Kunci.

5. Judul artikel harus spesifik dan lugas yang dirumuskan dengan maksimal 12 kata (bahasa Indonesia), 10 kata (bahasa Inggris), atau 90 ketuk pada papan kunci, yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.

6.   Abstrak (abstract) ditulis secara gamblang, utuh dan lengkap menggambarkan esensi isi keseluruhan tulisan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang masing-masing satu paragraf.

7. Kata kunci (key word) yang dipilih harus mencerminkan konsep yang dikandung artikel terkait sejumlah 3-5 istilah (horos) dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

8. Sistematika penulisan Hasil Penelitian sebagai berikut;

I.     Pendahuluan

II.       Hasil dan Pembahasan

III.    Kesimpulan

 

9. Sistematika penulisan Kajian Konseptual (hasil pemikiran) sebagai berikut;

I. Pendahuluan

II.       Pembahasan

III.         Kesimpulan

 

10. Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (footnotes).

Kutipan Buku: Nama penulis, judul buku, tempat penerbitan: nama penerbit, tahun terbitan, halaman kutipan.

Contoh:

A.V. Dicey, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed., English Language Book Society, London: Mc Millan, 1968, h. 127

Moh. Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2007, h. 17.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada, 2010, h. 7.

Kutipan Jurnal: Nama penulis, “judul artikel”, nama jurnal, volume, nomor, bulan dan tahun, halaman kutipan.

Contoh:

Rosalind Dixon, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of Constitutional Law, Volume 13, Issue 3, March 2011, h. 647.

Arief Hidayat, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juni 2009, h. 20.

M Mahrus Ali, et.al, “Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, h. 189.

 

Kutipan makalah/paper/orasi ilmiah: Nama penulis, “judul makalah”, nama forum kegiatan, tempat kegiatan, tanggal kegiatan, halaman kutipan.

Contoh:

Moh. Mahfud, MD., “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January 2011, h. 7.

Yuliandri, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli 2009, h. 5.

 

Kutipan Internet/media online: Nama penulis, “judul tulisan”, alamat portal (website/online), tanggal diakses/unduh.

Contoh:

Simon Butt, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”, http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28 Juli 2010.

 

Muchamad Ali Safa’at, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”, http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html, diunduh 27 Desember 2007.

11. Daftar Pustaka memuat daftar buku, jurnal, makalah/paper/orasi ilmiah baik cetak maupun online yang dikutip dalam naskah, yang disusun secara alfabetis (a to z) dengan susunan: Nama penulis (mendahulukan nama keluarga/marga), tahun, judul, tempat penerbitan: penerbit, dst., seperti contoh berikut ini:

Arief Hidayat, 2009, “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juni, h. 20 – 31.

Butt, Simon, 2010, “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia”, http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28 July.

Dicey, A.V., 1968, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed., English Language Book Society, London: Mc Millan.

Dixon, Rosalind, 2011, “Partial Constitutional Amendments”, The Journal of Constitutional Law, Volume 13, Issue 3, March, h. 643 – 686.

Moh. Mahfud, MD., 2011, “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January.

Moh. Mahfud MD., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES.

Muchamad Ali Safa’at, 2007, “Militer Dalam Prespektif Hukum Tata Negara”, http://anomalisemesta.blogspot.com/2007/10/artikel_06.html, diunduh 27 Desember.

M Mahrus Ali,et.al,  2012, “Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret, h. 189 - 225.

Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: PT RadjaGarfindo Persada.

Yuliandri, 2009, “Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli.

12. Naskah dalam bentuk file document (.doc) disubmit/dikirim melalu open journal system (OJS) http://riset.unisma.ac.id/

13.  Dewan penyunting menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk tanpa mengubah substansi. Naskah yang dimuat mendapatkan honorarium. Naskah yang tidak dimuat akan dikembalikan atau diberitahukan kepada penulisnya.

 

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.