STUDI PEMIKIRAN PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA TENTANG TRANSFORMASI SYARI’AT ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Mohammad Masduki Advokat dan Direktur Utama PT. Rekabumi Intiland Propertindo

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.11282

Abstract

 

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Menurut perhitungan statistik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2010, sebanyak 87,18 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum campuran (Mix Legal System), yakni hukum Eropa Kontinental, hukum adat, hukum Islam, dan bahkan Anglo Saxon. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh nasional dan pakar hukum tata negara yang tertarik dalam persoalan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sehingga metode pengambilan bahan hukum menggunakan metode kepustakaan dan wawancara langsung. Yusril Ihza Mahendra mengatakan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional sangat relevan untuk dilaksanakan di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Suatu undang-undang akan berjalan dengan baik dan efektif apabila substansinya sesuai dengan keyakinan masyarakat itu sendiri, dimana hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional memerlukan proses perubahan bentuk (transformasi) dan perumusan (formulasi) kaidah-kaidah hukum Islam yang bersumber dari ayat-ayat Quran dan Hadis hukum (syariat Islam) ke dalam hukum nasional melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (proses legislasi). Untuk itu diperlukan institusi-institusi kekuasaan negara atau daulah yang sah yang berfungsi untuk menegakkan norma hukum nasional agar dipatuhi dan dijalankan oleh publik. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang (sebagian) bersumber dari syariat Islam merupakan sebuah proses politik. Hal ini memerlukan kesadaran dengan menumbuhkan jiwa Islami kepada para penguasa, karena mereka yang punya hak dalam perancangan dan pengesahan suatu peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Transformasi, Syari’at Islam, Hukum Nasional

 

Indonesia is a country with a majority Muslim population. Statistical calculations released by the government shows that that 87.18 percent of Indonesia's population is Muslim. However, the current applicable legal system is the Continental European legal system, the Anglo Saxon legal system and a small part of customary law and Islamic law. Yusril Ihza Mahendra is one of the national figures and experts in constitutional law who is interested in the issue of the transformation of Islamic Shari’ah into National Law. This study aims to analyze Yusril Ihza Mahendra's thoughts on the Transformation of Islamic Shari'ah into National Law. The type of this research is normative legal research. So that the taking of legal materials using the library method  is reinforced by direct interviews. Yusril Ihza Mahendra said that the transformation of Islamic Shari’ah into national law was very relevant to implement, considering that Indonesia is a country with a majority Muslim population. Legislative drafting that is in line with the community's beliefs will likely work, whereas Islamic law is the living law in Indonesian society. However various formulation processes are required. That is by formulating the principles of Islamic law and then pouring it into a form that can be implemented in reality. In addition, it is necessary to have institutions of power called legitimate state to impose a legal norm so that it is carried out and obeyed by the public. Furthermore, the process of legislative drafting is the political process. This process requires awareness by cultivating an Islamic spirit of the rulers because they have the right to draft regulation or legislation.

Keywords: Transformation, Islamic Shari'ah, National Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abbas, Hafid, et.al, Ensiklopedia Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, Buku Tiga, Jakarta: Pro Deleader.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cetakan kelima, Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2006

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Hukum Tata Negara dan Hukum Islam di Indonesia.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2000,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Jurnal:

Muhammad Khalid Mas‟ud, Islamic Legal Philosophy, a Study of Abû Ishâq al-Syâtibî, Life and Tough, (Pakistan: Islamic Research Institute, 1977), h.9. Dalam jurnal Rahmawati Pardjaman,

Rahmawati Pardjaman, Transformasi Nilai-Nilai Syariah ke dalam Sistem Hukum Nasional: Sebuah Pendekatan Hermeneutika, Al-Adalah 11 (2013

Website:

Anonim, 2013. “Pendekatan dalam Penelitian Hukumâ€. https://ngobrolinhukum. wordpress.com/ 2013/12/16/ pendekatan-dalam-penelitian-hukum/. Diakses 12/12/2020

BPS. 2010. Penduduk Menurut Wilayah dan Agama yang dianut. https://sp2010.bps.go.id/ index.php/site/ tabel?tid=321&wid=0. 03/11/2020

Fathoni R.S. Piagam Jakarta 22 Juni 1945. 2018.https://wawasansejarah.com/ piagam-jakarta/. 03/11/2020

Downloads

Published

2021-08-31

Issue

Section

Articles