PELAKSANAA DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1610Abstract
Abstrak
Â
Diversi ini sendiri sangat erat kaitannya dengan tujuan konsep restoratife justice, konsep restorative justice ini sendiri menekankan kepada pemulihan kembali seperti pada keadaan yang semula dan bukanlah sebuah pembalasan. Hal ini sangat berkaitan sekali dengan konsep diversi yang dimana konsep diversi ini yang berusaha mengalihkan segala proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak ke luar pengadilan formal, sebagai upaya pengalihan kembali bagi seorang anak pelaku tindak pidana terhadap korban dan masyarakat dan bukan dengan sebuah pembalasan.
Kata kunci: anak, penyelesaian perkara, diversi, tindak pidana
Â
Abstract
Â
Diversion itself is very closely related to the goal of the concept of restorative justice, the concept of restorative justice itself emphasizes the recovery as in the original state and is not a retaliation. This is very much related to the diversion concept in which this diversion concept tries to divert all the settlement of criminal cases committed by the child out of the formal court, as an attempt to transfer back to a child the perpetrator of a crime against the victim and the community and not a retaliation.
Keywords: child, case settlement, diversion, criminal act
References
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung. Refika Aditama
Agung Wahjono, Siti Rahayu. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia
Asfinawati, dkk. Edisi Buku Saku 3 Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan. Reflika Aditama.
Dahlan Sinaga. 2017. Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta. Nusa Media.
Koesno Adi. 2015. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang. Setara Pres.
Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak
Nasir Djamil M, 2012. Anak Bukan Untuk di Hukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)). Jakarta, Sinar Grafika.
Joko Subagyo P. 1997. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta Rineka Cipta
Roeslan Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dua pengertian dasar dalam hukum pdana. Jakarta. Aksara Baru
Wiyono R. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Ngunut. Sinar Grafika
Maulana Hasan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta. Grasindo
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni.
Marwan Setiawan. 2015. Karakteristik Kriminalitas Anak dan Remaja. Garut. Ghalia Indonesia.
Bunadi Hidayat. 2010. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung. Alumni.
Abu Huraerah. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung. Nuansa
Internet
http://news.okezone.com, di akses pada pukul 02.10 Senin 26 Februai 2018.
https://www.statistikian.com, di akses pada pukul 00.17 Selasa 27 Februari 2018
portalgaruda.org, Analisis Praktik Diversi Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana, oleh Lindra Septheari, Maroni dan Budi Rizky, di akses pada 16.00, Rabu 25 Juli 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.