STRATEGI PENYIDIK DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN NARKOTIKA

Authors

  • Febrian Sandy Putra Polres Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.16157

Abstract

 

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya merupakan suatu kajian yang menjadi masalah dalam lingkup nasional maupun secara internasional. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika dan psikotropika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika dan psikotropika tersebut. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana narkoba dewasa ini. Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini sangatlah tergantung pada seluruh jajaran penegak umum, dalam hal ini seluruh intansi yang terkait langsung, yakni penyidik Polri serta para penegak hukum yang lainnya. Status atau jabatan dan pekerjaan seperti menjadi penyidik, yang dilakukan seseorang seringkali berpengaruh pula terhadap keinginan-keinginannya, termasuk karier di bidang penyidikan. Pejabat polisi merupakan penyidik utama di dalam perkara-perkara Pidana disamping penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil. Semua tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyidikan di atas dibuat secara tertulis yang untuk selanjutnya diberkaskan dalam satu bendel berkas.

Kata-Kunci: Penyidikan, Narkotika, Pidana

 

The misuse and illicit circulation of narcotics, psychotropic, and other hazardous materials is a study that is a problem in the national and international scope. Law enforcement against narcotics and psychotropic crimes, has been widely carried out by law enforcement officials and has received many judges' verdicts. Thus, law enforcement is expected to be an antidote factor against the outbreak of illicit trade and narcotics and psychotropic circulation, but in reality it is increasingly intensive by law enforcement, the more the circulation and illicit trafficking of narcotics and psychotropic. With the issuance of Law No.35 of 2009 on Narcotics, investigators are expected to be able to help the process of solving cases against someone or more who has committed drug crimes today. The effectiveness of the enactment of this Law is very dependent on all levels of general enforcement, in this case all institutions that are directly related, namely Police investigators and other law enforcement officials. Status or  position and work such as being an investigator, which a person does often affect his desires, including a career in the field of investigation. Police officials are the main investigators in criminal cases in addition to investigators from the Civil Service Office. All actions taken in the framework of the above investigation process are made in writing which is further summarized in one file bendel.

Keywords: Investigation, Narcotics, criminal

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal. 23

Dirjosisworo, Soedjono. 1977. Narkotika Dan Remaja. Bandung: Alumni

Fahmi, Mohammad, 2007, Manusia dan Etika, Jakarta: Permata

Harahap, Yahya, M. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP

Husein, Harun, M. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Hawari dalam Romli Atma Sasmita.1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditiya Bakti, hlm 5

Hayati, Farida. “Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remajaâ€. Skripsi S-1. Banjarmasin: Perpustakaan Fakultas Hukum Unlam, hlm.15. t.d.

Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.

Jiwa, Yogyakarta: Nuha Medika

Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, 2013 Narkoba Psikotropika dan Gangguan

Kamus lengkap. karangan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah

Lamintang P.A.F.1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, hlm.181.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, H. Moh. Zakky A.S.2005.Tindak Pidana Narkotika. Cet II. Bogor: Ghalia Indonesia

Muhammad, Abdul kadir, ,1997 Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Adtya

Nashir, Fuad, 2016, Perkembangan Kejahatan Serius di Indonesia, Yogyakarta: Lingkar Baru

O.C. Kaligis & Associates. 2002. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi

Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

Salam, Burhanudin, 1997, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung : CV. Mandar Maju

Simanjuntak, 1988, Kriminologi, Bandung: Penerbit “Tarsitoâ€,

Siregar, Bismar., Keadilan Hukum: Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, (Jakarta: CV. Rajawali, 1986), hlm. 62.

Soeherto. 2002. Administrasi Penyidikan Sesuai Dengan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002. Bogor: Set Dediklat POLRI Pusat Pendidikan Reserse dan Intel.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali. Hal. 5.

Sunarso, Siswantoro. 2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Surat kabar nasional KOMPAS edisi hari Kamis, 5 April 2007, Selama 2006, 813 Napi Meninggal di Penjara.

Surat kabar nasional KOMPAS edisi hari Sabtu, 14 April 2007, Lembaga Pemasyarakatan: Presiden Minta Program Cepat Perbaikan LP, diakses tanggal; 5 Desember 2021

Raharjo, Satjipto. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: CV. Sinar Baru. Hal. 24

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penjelasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Website

http://ferli1982.wordpress.com/2011/01/04/trend-perkembangan-narkotika-di-indonesia/, diakses tanggal 13 Mei 2021

http://indodrugs.blogspot.co.id/2013/06/golongan-golongan-narkotika.html.Sumadi Arsyah.Golongan Narkotika. Diakses tanggal 20 Mei 2021.

Tim Solusi Hukum, 2002, Penegakan Hukum 1 Online, 30 Januari 2010, http://www.indonesiabanner.com/exchange/view.php. akses : 1 Juni 2021

Downloads

Published

2022-06-05

Issue

Section

Articles