URGENSI MENJAGA KONSTRUKSI KONSTITUSIONALITAS NEGARA HUKUM INDONESIA

Authors

  • hairus hairus POLITEKNIK NEGERI MALANG

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1619

Abstract

Abstrak

 

Konstruksi hegara hukum Indonesia sudah diatur dalam konstitusi.  Secara konstiusionalitas, di negara hukum menuntut konsekuensi, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum. Sayangnya dalam kenyatan, seringkali banyak ditemukan praktik penyelenggaraan kekuasaan atau berpemerintahan yang tidak menjadikan norma hukum atau konstitusi sebagai pijakannya. Temuan-temuan sebagai fakta keprihatinan inilah yang kemudian menjadi tuntutan supaya setiap pihak, khususnya kalangan penyelenggara negara untuk memperbaiki perilaku-perilakunya supaya menjadi subyek hukum yang menguatkan bangunan negara hukum.

Kata kunci: konstitusi, negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan

 

Abstract

 

Construction of Indonesian law has been regulated in the constitution. In constitutionality, in the state of law demands the consequences, that the administration of government must be based on law. Unfortunately in reality, it is often found that there are practices of power or government administration that do not make legal norms or constitutions the basis. These findings are facts of concern which later became a demand that each party, especially the state administrators, to improve their behavior in order to become legal subjects that strengthen the building of the rule of law.

Keywords: constitution, state of law, implementation of power

References

Buku

C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, 2001, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita.

Franz Magnis Suseno, 1994, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jimly Asshiddiqie, 1997, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cet. I, Jakarta: Ind Hill-Co.

Jimly Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasioanal di Abad Globalisasi, Cet. I, Jakarta: Balai Pustaka.

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1976, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mukarom Abbas, 2009, Negara dan Hak Asasi Manusia (Catatan Pergulatan Memperjuangkan Hak Masyarakat Pinggiran), Perdikan, Jakarta, 2009.

Oemar Seno Adji, 1985, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga.

Padmo Wahjono, 1989, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ind-Hill Co.

Purnadi Purbacaraka & M. Chaidir Ali, 1986, Disiplin Hukum, Bandung: Alumni.

William G. Andrews, 1968, Constitutions and Constitutionalism, 3rd edition, New Jersey: Van Nostrand Company.

Internet dan Orasi

Mardian Alisyaban Hidayat, http://www.mardianaly.co.cc/2010/04/makalah-moral-dan-hukum-positif.html, diakses tanggal 19 Mei 2018

Padmo Wahjono, “Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukumâ€, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diucapkan pada tanggal 17 Nopember 1979

Downloads

Published

2018-11-13

Issue

Section

Articles