PANCASILA DALAM KONSTRUKSI SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Sulistyani Eka Lestari AP-HTN/HAN Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1620

Abstract

Abstrak

 

Ketika banyak produk norma yuridis dipermasalahkan atau diuji oleh banyak, maka salah satu pihak yang seharusnya merasa digugat keseriusan dalam membentuk atau memproduksinya adalah badan legislatif. Banyaknya norma yuridis yang dieksminasi ini juga mengindikasikan terjadi kelemahan konstruksi sistem hukum nasional. Pembatalan sejumlah produk Peraturan Daerah dan banyaknya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima permohonan judicial review, juga mengindikasikan kebenaran kalau produk peraturan perundang-undangan mengandung kelemahan serius. Oleh sejumlah ahli, kelemahan ini tidak leps dari kurangnya mempertimbangkan Pancasila sebagai sumber rujukan utama dalam pembentukannya.

Kata kunci: sistem hukum, badan legislatif, pembatalan

 

Abstract

 

When many juridical norm products are questioned or tested by many, one of the parties who should feel sued for their seriousness in forming or producing them is the legislature. The large number of juridical norms that have been exploited also indicates a weakness in the construction of the national legal system. The cancellation of a number of products in the Regional Regulations and the number of Constitutional Courts (MK) in accepting applications for judicial review also indicated the truth that the product of legislation contained serious weaknesses. By a number of experts, this weakness does not leps from the lack of considering Pancasila as the main source of reference in its formation.

Keywords: legal system, legislative body, cancellation

References

A.Hamid. S. Attamimi, 1990, Disertasi “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I- Pelita IV, Jakarta: Program Doktor Fakultas Pasca Sarjana, Universitas Indonesia.

Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press.

Dahlan Thaib, Ni’matul Huda, dan Jazim Hamidi, 2005, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Jimly Asshiddiqie, “Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi Untuk Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratisâ€, Bahan Orasi Ilmiah Peringatan Dies Natalis ke XXI dan Wisuda 2007 Universitas Darul Ulum (Unisda) Lamongan 29 Desember 2007.

Mahfud MD, 2011, Pancasila Sebagai Tonggak Konvergensi Pluralitas Bangsa, Sarasehan Nasional 2011 “Impelementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalisme Indonesia, Yogyakarta dan Jakarta: UGM dan MKRI.

_________, 2009, dalam “Ceramah Kunci Ketua Mahkamah Konstitusi Pada Kongres Pancasila Pada Tanggal 30 Mei 2009â€, Agus Wahyudi, Rofiqul Umam Ahmad, Saldi Isra, Sindung Tjahyadi, dan Yudi Latif (ed), Proceeding Kongres Pancasila: Pancasila Dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Sekjend dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.

Teguh Prasetyo dan Abdul hakim Barkatullah, 2012, Filsafat Teori dan Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

____________, Ari Pornomosidi, 2014, Membangun Hukum Hukum Berdasar Pancasila, Bandung: Nusa Media.

___________, 2015, Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusamedia.

Yopi Gunawan, Kristian, 2015, Perkemangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2018-11-13

Issue

Section

Articles