KEDUDUKAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI

Authors

  • Demi Teguh Aripianto Lembaga Pengkajian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18652

Abstract

 

Pembuktian secara umum bisa dibilang suatu proses perbuatan membuktikan dalam artian memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan kebenaran, melaksanakan, menandakan dan meyakinkan. Dalam proses pemeriksaan persidangan ada beberapa tujuan pembuktian secara umum bagi para pihak. Dalam hal pembuktian, pelaku diberikan hak untuk membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana ataupun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Berkaitan dengan pembuktian terbalik ini, kasus gratifikasi merupakan kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat dalam urusan memperlancar urusannya. Gratifikasi merupakan suatu kejahatan khusus, karena tergolong dari kejahatan tindak pidana korupsi dan juga bisa disebut sebagai kejahatan kera putih. Dikatakan kejahatan keraputih karena kejahatan ini di khususkan bagi mereka yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam suatu pemerintahan dan atau lembaga Negara lainnya.

Kata-Kunci: Pembuktian, Pembuktian Terbalik, Gratifikasi, Tindak Pidana Khusus

 

Proof in general can be said to be a process of proving in the sense of giving or showing evidence, practicing the truth, carrying out, signifying and convincing. In the course of the examination of the proceedings there are several general evidentiary purposes for the parties In terms of proof, the perpetrator is given the right to prove that he committed a criminal act or is not in accordance with the demands of the Public Prosecutor. With regard to this reverse proof, gratification cases are cases that often occur among the public in matters of smoothing their affairs. Gratification is a special crime, because it is classified as a crime of corruption and can also be called the crime of white apes. It says crimes are common because these crimes are specifically for those who have offices or positions in a government and or other State institutions.

Keywords: Proof, Reverse Proof, Gratification, Special Crimes

References

Buku

Abu Fida’ Abdur Rafi’, Terapi penyakit Korupsi, (Jakarta: Penerbit Republika, 2004)

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Alumni, 2008)

Aldo Harjunanto,Skripsi “penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara tindak pidana korupsi.fakultas hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2018

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)

H.S. Brahmana, SH.,MH, Teori dan Hukum Pembuktian.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Mediia, Jakarta, 2009

Johnny Ibrahim, 2012, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia

Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2016,

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014)

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Wiyono, “Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Lestari Victoria Sinaga, dkk. “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Perkara Gratifikasiâ€. USU Law Jurnal, Vol.4, No.2, Maret 2016

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Titin Ulfiah, 2017, Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang dalam Tinjauan Hukum Islam dan Positif, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Wantjik Saleh K., Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2011

Yahya Harahap, “Pembahasan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembaliâ€, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2005

Perundang-undangan Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2022-10-09

Issue

Section

Articles