MEDIASI DALAM PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KABUPATEN MALANG

Authors

  • Mustiyah Mustiyah Pengadilan Agama Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18653

Abstract

 

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Terhadap pelaksanan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak yang bersengketa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tidak terkecuali didalamnya termasuk perkara permohonan izin poligami. Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) yang mempunyai istri beberapa orang istri dalam waktu yang sama. Perkawinan poligami merupakan lawan monogami, yaitu ikatan perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana mediasi dalam perkara poligami di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Malang dan Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Malang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Kesimpulan yang digagas adalah Proses Mediasi dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahap pramediasi dan proses mediasi. Pelaksanaan mediasi untuk perkara poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IA jika dilihat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat dikatakan belum berjalan secara efektif dan belum sampai pada tujuan dikeluarkannya aturan yang ada untuk menjadikan mediasi berdayaguna, mampu meningkatkan tingkat keberhasilan karena beberapa faktor yaitu dari pihak mediator, para pihak atau bahkan dari perkara permohonan izin poligami yang didalamnya tidak mengandung sengketa.

Kata-Kunci: Mediasi, Poligami, Pengadilan Agama.

 

Mediation is a dispute resolution process through a negotiation process to reach agreement between the parties, assisted by a mediator who does not have the authority to decide or impose a settlement. With regard to the implementation of a decision that has permanent legal force, the parties to the dispute must first seek a settlement through mediation, unless otherwise stipulated based on a Supreme Court Regulation, including the case for a polygamy permit application. Polygamy is a marriage bond in which one party (husband) has several wives at the same time. Polygamous marriage is the opposite of monogamy, which is a marriage bond that only allows the husband to have one wife. The formulation of the problem raised is how to mediate in polygamy cases at the Religious Court Class 1A Malang Regency and the factors that support and hinder the success of mediation in the Religious Court Class 1A Malang Regency. The type of research used is juridical empirical. The conclusion that was initiated was that the Mediation Process was carried out in two stages, namely the premediation stage and the mediation process. The implementation of mediation for polygamy cases at the Religious Courts of Malang Regency Class IA when viewed according to the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 can be said to have not run effectively and have not yet reached the goal of issuing existing rules to make mediation efficient, able to increase the success rate due to several factors, namely: from the mediator, the parties or even from the case of a polygamy permit application in which there is no dispute.

Keywords: Mediation, Polygamy, Religious Courts.

References

Buku

Abbas, Syahrizzal, 2009, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta.

Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta.

Bisri, Cik Hasan, 2004, Model Penelitian Fiqih Jilid 1: Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih Penelitian, Jakarta.

Machali, Rochayat, 2005, Wacana Poligami Di Indonesia, Bandung.

Nugroho, Susanti Adi, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelasaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta Selatan.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Witanto, D.Y, 2010, Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung.

Downloads

Published

2022-10-09

Issue

Section

Articles