PRO KONTRA KOMPARASI HUKUMAN MATI UNTUK PENGEDAR NARKOTIKA

Authors

  • Candra Tri Mardhani Kantor DPRD Blitar

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4620

Abstract

Abstrak

Pro kontra soal hukuman mati bagi pengedar narkotika adalah logis. elaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba atau tindak pidana pengedaran narkotika di sejumlah Negara juga mempunyai kesamaan dan perbedaan. Persamaannya, bahwa tidak setiap pengedar bisa dijatuhi hukuman mati. Hanya pengedar dengan jumlah tertentu yang bisa dijatuhi dengan sanksi hukuman mati. Mereka (masing-masing Negara) tetap dalam suatu kesepakatan untuk menjadikan pengedar narkoba sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan bernegara, khususnya dalam merusak dan menghancurkan generasi muda

Kata kunci: narkotika, hukuman mati, pengedar

 

Abstract

The pros and cons of the death penalty for narcotics dealers are logical. the implementation of the death penalty for drug dealers or criminal acts of drug trafficking in a number of countries also have similarities and differences. Similarly, not every dealer can be sentenced to death. Only dealers with a certain amount can be sentenced to death penalty. They (each country) remain in an agreement to make drug dealers a serious threat to the survival of society and the state, especially in destroying and destroying the younger generation

Keywords: narcotics, death penalty, dealer

 

References

Buku dan Makalah

Afrina Susiani, 2012, Narkoba: Neraka Dini, Jakarta: Lypo-press.

Ahmad Supeno, 2016, Setiap Saat berjihad Menyelamatkan Generasi dari Para Bandar Narkoba, LIngkar Pengkajian dan Penelitian Bangsa (LP2B), Malang.

O.C. Kaligis & Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. (Bandung: Alumni. 2002), hal. 260.

Jurnal Negara dan Keadilan

Volume 10 Nomor 1 / Februari 2021

p-ISSN 2302-7010 e-ISSN 2721-9801

Mudhofar, 2012, Pengedar Narkoba sebagai Teroris Anak Muda, makalah, FGD-LPPN, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajagrafindo Persada (Rajawali Grup).

Siswantoro Sunarso. 2004, Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

O.C. Kaligis & Associates. 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.

Internet

http://metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/06/15/17739/121/Menghadang-Gempuran-Narkoba/Editorial%20Media%20Indonesia, akses 30 Agustus 2018.

http://ferli1982.wordpress.com/2011/01/04/trend-perkembangan-narkotika-di-indonesia/, diakses 30 Agustus 2018.

Downloads

Published

2021-04-18

Issue

Section

Articles