PERAN KPK DENGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Agus Zaini Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.6929

Abstract

 

Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran strategis dalam penanggulangan korupsi. Tindak pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas di masyarakat. Perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dengan lingkup yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama penghambat keberhasilan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata Kunci: Kejaksaan, korupsi, penanggulangan, hukum

 

The Prosecutors' Office and the Corruption Eradication Commission (KPK) have a strategic role in tackling corruption. Corruption in Indonesia has become widespread. Its development continues to increase from year to year, both from the number of cases that occur and the amount of state financial losses. The quality of corruption committed is also more systematic with a scope that enters all aspects of people's lives. This condition is one of the main factors hampering success in realizing a just and prosperous Indonesian society as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords: Prosecutors, corruption, countermeasures, law

References

Buku dan makalah

Abi Manaf, Tidak Boleh Lelah Melawan Korupsi, Sanggar Ilmu, Jakarta, 2015.

Ali Hamid. Korupsi dalam Pusaran Sejarah, LIngkar Baca, Solo, 2015.

Abu Sufyan K, Korupsi Mematikan Ekonomi Bangsa, Makalah disampaikan dalam Yayasan Mandiri, 2011.

Anwar Sadat, Membaca Jaringan Koruptor, Barometer-Pres, Jakarta, 2011

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.

Gusmian Mawas, Kejahatan dan Negara, Pembaruan-Press, Jakarta,hal. 2.

Hermawan, Korupsi Tanpa Tanding, Episode Keberlanjutan Keterpurukan Indonesia, LPKI-Pembebasan Indonesia, Jakarta, 2010.

Mahfud MD, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2009.

Moh. Fahmi, Korupsi dan Kerapuhan Negara Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 2009.

Mohammad Hilman, Manusia, Kekuasaan, dan Etika, Permata, Jakarta, 2007.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung;. Alumni, 1992.

Ninik Widiyanti, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya. Bina Aksara, Bandung, 1987.

Purnadi Purbacaraka & M. Chaidir Ali, Disiplin Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1986

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Persada (Rajawali Grup), Jakarta, 2003.

Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Rajawali, Jakarta, 2002.

_______________, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Sunardi dan Fanny Tanuwijaya., Tindak Pidana Nyawa Badan, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma, Malang, 2001.

Umar Kasim, Negara Hukum (Teori-teori yang dapat dikembangkan), Jakarta: Intan Pustaka, 2010.

Internet/makalah

Ahmad Zaki, Korupsi adalah Tindakan Kriminal yang Melanggar Kepercayaan Rakyat, http://ogaloogi.com/korupsi-adalah/, akses 7 Juni 2019.

Bagus Anwar, Peran KPK dan Dampak Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia, http://bagusanwar.blogspot.com/2011/03/peran-kpk-dan-dampak-korupsi-di.html, akses 7 Juni 2019.

Eko Syamsuharlin, KPK versus Korupsi, Solusi atau Tunggangan Politik, http://us.mc1900.mail.yahoo.com/mc/welcome?.tm=1320145072, dakses tanggal akses 7 Juni 2019

http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/Strategic_plan_2008_to_2011_id.pdf, diakses tanggal 7 Juni 2019.

Romli Atmasasmita, KPK dan Korupsi Birokratis, http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3878&coid=4&caid=9&gid=2, diakses tanggal akses 7 Juni 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNdang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2020-02-01

Issue

Section

Articles