PROSEDUR EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Martono Martono Kantor Advokat Sukun Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7389

Abstract

 

Salah satu aspek penting dalam dunia perbankkan yang berkaitan dengan menjalankan aktifitasnya adalah soal jaminan. Pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit Bank BPR Bumi Rinjani Syariah Kepanjen Malang, dilakukan melalui mekanisme lain yang menyimpangi ketentuan yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara membuat Surat Kuasa Jual atas Obyek Jaminan Fidusia, Manfaat secara yuridis terhadap Surat Kuasa Jual Atas Obyek Jaminan Fidusia yang telah di waarmerking oleh Notaris, adalah bahwa bagi pihak Bank BPR akan semakin meneguhkan kedudukan Bank BPR sebagai kreditur untuk bisa menjual benda jaminan, meski tanpa mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Kata kunci: jaminan, fidusia, norma, eksekusi

 

One important aspect in the banking world related to carrying out its activities is the matter of collateral. The implementation of fiduciary guarantees in the credit agreement of BPR Bumi Rinjani Syariah Kepanjen Bank Malang, is carried out through other mechanisms that deviate from normative juridical provisions, which is done by making a Power of Attorney to sell the Fiduciary Guarantee Object, a juridical benefit to the Power of Attorney for the Fiduciary Guarantee Object that has been on the waarmerking by the Notary, is that for the BPR Bank will further strengthen the position of the BPR Bank as a creditor to be able to sell collateral, even without registering fiduciary collateral at the Fiduciary Registration Office. Keywords: guarantee, fiduciary, norm, execution

References

Buku

Agus Subandriyo., tt, Aspek Hukum Lembaga Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Keuangan, Jakarta: Tanpa Penerbit.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman.2010. Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

GH. Budi Untung. 2005, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Muhamad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Salim H.S I., 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Salim H.S.II, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan. 1977, Pelaksanaan lembaga jaminan khususnya fidusia dalam praktek dan perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Internet

Ahmad Sanusi Nasution. 2011. Analisa Karakter Sebagai Salah Satu Alat Manajemen Dalam Pengambilan Keputusan Pemberian Kredit. wordpress.com, akses 5 Marer 2020.

http://www.aturduit.com/articels/panduan-perbankan/perkenalan-tentang-bank/panduan kopmrehensif untuk produk, layanan, dan perbankan di Indonesia, anonymous. Diakses 20 Agustus 2019 pukul 7:04

http://www.legalitas.org/?q=Jaminan+Fidusia+Tindakan+Eksekutorial+Terhadap+Benda+Objek+ Perjanjian+Fidusia+dengan+Akta+di+Bawah+Tangan, diakses pada tanggal 20 Agustus 2019, pukul 7.40

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles