DEKRIMINALISASI BAGI PENYALAHGUNA, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • M. Saikhu Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7493

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba menjadi permasalahan serius hampir di setiap Negara, tidak terkecuali di Indonesia. Karena kenyataan menunjukkan bahwa jumlah Pecandu di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah maupun swasta. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahguna Narkotika wajib direhabilitasi, yang diperkuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan Penyalahguna, bahwa Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ditempatkan ke dalam Lembaga  Rehabilitasi Medis dan Sosial. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur double track  system pemidanaan, yaitu hakim dapat memutuskan hukuman pidana penjara dan dapat memutuskan tindakan rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika. Hakim berperan sangat penting sesuai amanat Undang Undang untuk melakukan dekriminalisasi sehingga permintaan berkurang. Langkah ini bisa mengurangi suplai yang berdampak pada penanggulangan masalah Narkoba di Indonesia.

Kata kunci: Narkotika; Penyalahgunaan; Dekriminalisasi


Abuse and trafficking in illegal drugs is a serious problem in almost every country, no exception in Indonesia. Because the fact shows that the number of addicts in Indonesia is increasing the day. This should certainly get more serious handling from all components, both government and private. As mandated in law number 35 year 2009 concerning narcotics, narcotic abusers is obliged to be rehabilitated, which was strengthened in the circular letter of the Supreme Court No. 4 year 2010 on the placement of abusers, that abusers victims and narcotics addicts were placed into the institute. Medical and social rehabilitation. Law Number 35 year 2009 about narcotics set up double track system Pemidanaan, that is, the judge can decide the prison sentence and can decide the rehabilitation action for abusers narcotics. The judge plays a crucial role according to the law's mandate to decriminalize so that demand decreases. This step can reduce supply that has an impact on the prevention of drug problems in Indonesia.

Keywords: narcotics; Abuse Of

 

References

Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legis prudence), (Jakarta: 2009, Kencana Prenada Media Group)

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: 2004, PT Raja Grafindo Persada)

Jurnal

Ida Oetari Poernamasasi, S.AP, Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, (Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Semester I, 2014)

Riza Saraswati, Dra, M.Si., MHS, Program Wajib Lapor Pecandu Narkotika, (Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Semester I, 2014)

Peraturan Perundanag-undangan

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 2009, Nomor 143

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 10

Internet dan Koran

http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/berita/2013/10/29/791/dekriminalisasi-penyalah-guna-narkotika-dalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia, diakses pada tanggal 4 Maret 2017

http://www.mediaindonesia.com/news/read/93542/dekriminalisasi-untuk-pengguna-nakoba, diakses pada tanggal 4 Maret 2017

http://www.bnn.go.id/read/berita/11754/dekriminalisasi-pengguna-narkotika-tidak-sama-dengan-legalisasi, diakses pada tanggal 4 Maret 2017

Downloads

Published

2020-11-05

Issue

Section

Articles