MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA

Authors

  • Diana Kartika Suci Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.10862

Abstract

 

Dalam arus globalisasi tidak dapat dipungkiri bahwa dunia perbankan menjadi salah satu dari sekian penggerak ekonomi suatu bangsa tak terkecuali Indonesia yang hampir sebagian besar dalam proses transaksinya melibatkan dunia perbankan. Namun demikian ditengah arus globasi juga banyak terjadi modus-modus baru dalam dunia kriminal, baik kejahatan secara umum, kejahatan dalam dunia maya atau Cyber Crime dan terakhir adalah kejahatan yang dilakukan pada dunia perbankan  yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik mengingat jumlah kasus serupa terus berkembang dari tahun ke tahun dengan modus yang berbeda-beda yang salah satunya adalah modus Operandi. Sehingga untuk mencegah terjadinya kasus ini secara terus menerus perlu dilakukan upaya pencegahan yang bersifat preventif. Dalam hasil penelitian ini penulis menawarkan empat hal guna menanggulangi tindak pidana perbankan. pertama, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dalam bidang akunting dan keuangan, kedua, peningkatan sistem pengawasan dari pihak bank yang lebih efektif dan ini bisa dilakukan jika proses rekruitmen pegawai lebih menekankan moralitas, ketiga, Perlunya kewenangan penyidik dalam rangka menjalankan tugasnya, bukan hanya sekedar menyangkut rahasia bank semata dan yang terakhir perlunya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan

Kata kunci: Modus Operandi, Tindak Pidana Perbankan,  Indonesia

 

In the flow of globalization, it is undeniable that the banking world is one of the many economic drivers of a nation, including Indonesia, which almost all of its transactions involve the banking world. However, there are also many new modes of global crime, crime in cyberspace or cybercrime and most recently crimes committed in the banking world, which have recently caught the attention of the public considering the number of similar cases continues to grow. from year to year with different modes, one of which is the Operandi mode. So that the prevention of this case continuously requires preventive prevention measures. In the results of this study the authors offer four things in order to tackle banking crime. first, the need to increase the capacity of investigators in the field of accounting and finance, second, to improve the supervision system from the bank which is more effective and this can be done if the employee recruitment process emphasizes morality, third, the need for the authority of investigators to carry out their duties, not just the bank itself and the last is the regulatory reform in the banking sector.

Keywords: Operandi, Banking Crime,  Indonesia

References

a. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

b. Buku

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Adtya, Bandung, 1997.

Sunardi dan Fanny Tanuwijaya., Tindak Pidana Nyawa Badan Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma, Malang.

Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Visipres dan Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma, Malang.

Al-Hilal Hamdi, Menjelajah Dunia Hukum, LPP-Mpres, Jakarta, 2007.

A.Qirom Syamsudin dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak, Suatu Tinjauan Psikologi, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Edisi Keempat. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2007

Buletin BI, Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, ISSN, Jakarta, 2012,

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2000.

Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

G. Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.

Hary Saherodji, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara baru, Jakarta, 1980.

Jean-Francois Arvis and Ronald E. Berenbeim, Fighting Corruption in East Asia Solition from the Private Sector, (Washington, D.C.: The World Bank, 2003.

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid I, Rajawali Pres, Jakarta, 1987.

Lenden Marpaung, Kejahatan Perbankan, Erlangga, Jakarta, 1993.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, Jakarta, 1986.

Moh. Fahmi, Indonesia sebagai Sarang Penyamun, Media Kedaulatan, 2011

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Roneka Cipta, Jakarta, 1993.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997.

Pratywi Precilia Soraya, Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Perbankan Melalui Sarana Pengawasan Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013.

Simanjuntak, Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1992

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1986.

_______________& Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatf, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles