EKSISTENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Hanafi Hanafi Pusat Riset dan kajian HAM Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13177

Abstract

 

Dalam pemeriksaan perkara pidana, seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan memerlukan pula pengetahuan secara hukum tentang kedudukan dan ruang lingkup keterangannya sebagai ahli dalam sebuah persidangan. Seorang ahli dalam memberikan keterangan dalam satu persidangan perkara pidana harus memiliki pemahaman yang memadai atas keterangan yang akan diberikannya, karena bisa jadi ahli terjebak memberikan keterangan seolah-olah keterangan yang diberikannya tidak obahnya keterangan “saksiâ€. Kemungkinan ahli memberikan keterangan layak keterangan seorang saksi bisa berasal dari diri ahli sendiri, bisa pula terjadi karena ketidakmapuannya memilah dan memahami pertanyaan yang diajukan hakim, penuntut umum maupun penasehat hukum.

Kata kunci: keterangan saksi, persidangan, pengetahuan

 

In the examination of a criminal case, an expert presented in the proceedings requires legal knowledge of the position and scope of his testimony as an expert in a trial. An expert in giving testimony in a trial of a criminal case must have sufficient understanding of the information to be given, as it may be that the expert is trapped giving information as if the information he provided does not obey the "witness" description. The possibility of the expert giving the information worthy of the testimony of a witness may come from his or her own expert, may also occur because of his incompetence to sort and understand the questions posed by the judge, prosecutor and legal counsel.

Keywords: testimony of witnesses, trial, knowledge

References

Buku

Andi Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghana Indonesia.

____________. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, banding, Kasasi dan Peninjauan kembali) Edisi ke2, Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wisnubroto dan Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Internet

Http://zulakrial.blogspot.com dalam “Problematika Keterangan Ahli Dalam Proses Peradilan Pidana†diakses tanggal 17 Februari 2017 Jam. 13:52 Wita.

Http://www.boyyendratamin.com/2016/08/kedudukan-keterangan-ahli-sebagai-alat.html diakses tanggal 25 Juni 2017 jam 10.45 WITA.

Downloads

Published

2021-09-11

Issue

Section

Articles