PENGANGKATAN ANAK DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13181Abstract
Â
Konsep pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan atau suruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian “nafkah“, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung (nasab).
Kata kunci: anak, pengangkatan, hukum Islam
Â
The concept of adoption in Islamic law does not recognize the adoption of a child in the sense of being an absolute biological child, and that there is only permissible or guardianship for the purpose of treating the child in terms of the love of the provision of "income", education or service in any need not treated as a child bladder (nasab).
Keywords: child, rapture, Islamic law
References
Buku
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta.CV. Akademika Pressindo
Ahmad Mujahidin. 2008. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta .IKAHI.
Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2012. Membangun Peradilan Agama Yang Bermartabat (Kumpulan Artikel Pilihan Jilid 2). Jakarta.
M. Yahya Harahap. 1991. Kumpulan Hukum Acara Perdata, Pendidikan Hakim Senior Angkatan I. Tugu Bogor
S. Sapto Ajie. 1990. Undang-undang Perkawinan. Semarang. Aneka Ilmu.
Teguh Samudera. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Alumni. Bandung.
Teungku Muhammad Hasb Ashshiddieqy. 1997. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang. Pustaka Rizki Putra, cet I.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.