IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF DAN FIKTIF NEGATIF

Authors

  • Makhtum Yandi Abrory Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13182

Abstract

 

Jawaban yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu dengan adanya pengaturan di dalam UUPTUN yang berimplikasi permohonan tersebut ditolak dan di dalam UUAP permohonan tersebut diterima dianggap dikabulkan maka berimplikasi tidak adanya kepastian hukum, adanya perluasan makna KTUN, adanya dua hukum acara PTUN, kewenangan PTUN, dan berlakunya mengikatnya KTUN. harmonisasi ketentuan di dalam UUPTUN dan UUPTUN dilakukan dengan cara menggunakan teori preferensi, sehingga yang dapat diberlakukan untuk sebagai dasar pengaturan adalah ketentuan di dalam UUAP. Oleh sebab itu perlu dilakukan legislative refiew untuk merevisi UUPTUN.

Kata kunci: KTUN, permohonan, sikap diam

 

The answers obtained by the authors in this study that with the arrangement in UUPTUN implicating the application is rejected and in the UUAP the request is accepted considered granted, it implies the absence of legal certainty, the extension of the meaning of KTUN, the existence of two law of the PTUN event, the authority of PTUN, and the enactment of binding it KTUN. harmonization of provisions in UUPTUN and UUPTUN is done by using the theory of preference, so that which can be applied for the basis of arrangement is provision in UUAP. Therefore, legislative refiew needed to revise the UUPTUN.

Keywords: KTUN, petition, silence

References

Buku

Amriani, Nurnaningsih.2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Asmuni. 2017. Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Malang:Stara Pers

Atmosudirdjo,S. Prajudi, 1994. Hukum Administrasi Negara, Cet. X. Jakarta: Ghalia Indonesia,

Goesniadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan,Surabaya,: PT. Temprina Media Grafika

Handoyo, B. Hestu Cipto. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasiâ€, Jakarta :Universitas Atma Jaya

Harahap, Zairin.1997. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Muchsan. 1982. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Muh. Bakri. 2011. Pengantar Hukum Indonesia; Perbidangan dan asas-asas Hukum Jilid 1. Malang: UB Pers.

Ridwan HR.2014, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers

Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cet. II, Edisi II. Yogyakarta: LaksBang

Soekanto, Soerjono.2000.Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Anotasi Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapat Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Jurnal

Budi Amin. 2017. Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Dalam Peningkatan Kualitas Pelayan Publik. Tanjung Pura: Jurnal Hukum . Volume 1, No.1 Januari 2017

Enrico Simanjutak. 2017. Perkara Fiktif Positif. Jakarta Pusat : Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 6 No.3 November 2017

Maftuh Efendi. Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia sutau pemikiran ke arah perluasan kompetensi pasca amandemen kedua Undang-Undang PTUN, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume no. 3 tanggal 1 maret 2014

Salmon, Hendrik. 2010. â€Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik†dalam H. Salmon: Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4. 2010

Downloads

Published

2021-09-11

Issue

Section

Articles