PERANAN KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Zainal Pradana Polres Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.16154

Abstract

 

Peranan kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkoba tidak hanya dititik beratkan kepada penegakan hukum semata tetapi juga kepada seluruh usaha yang ditunjukkan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. Dewasa ini penyalahgunaan Narkotika marak terjadi di Indonesia. Realisasi dari penanggulangan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lepas dari peran aparat penegak hukum saja, diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak antara lain adalah peran serta masyarakat. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan penulisan proposal tesis yang berjudul Upaya Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika (di Wilayah Hukum Polres Sampang).

Kata-Kunci: Strategi Satresnarkoba, Penyalahgunaan, Narkotika

 

The role of the police in tackling drug crimes is not only focused on law enforcement but also to all efforts shown to reduce the demand and illicit needs of drugs. Today narcotics abuse is rife in Indonesia. The realization of the eradication of narcotics abuse crime cannot be separated from the role of law enforcement officials alone, cooperation from various parties is needed, among others, is the participation of the community. Based on the background description above, the author is interested in writing a thesis proposal entitled The Efforts of the Reserse and Drug Unit (Satreskoba) in Tackling Narcotics Abuse (in the Sampang Police Jurisdiction).

Keywords: Satresnarkoba Strategy, Abuse, Narcotics

References

Buku

Arief,Barda Nawawi, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti,hlm. 74

AR. Sujono dan Bony Daniel. 2013. Komentar dan Pembahasan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika. Hal.7

A.S Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books, hlm.79

Farid, A. Zainal Abidin, 1995, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 225

Husin, Budi Rizki, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum. Lampung: Hlm.15

Kamus lengkap. karangan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah

Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti, Hlm 194

Lastarya, Dharana, 2006, Narkoba, Perlukah Mengenalnya. Jakarta: Pakarkarya, Hlm.15.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafindo, hlm. 78

Makarao, Moh.Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta:Ghalia Indonesia

Marpaung, Laden, 2005, Azaz-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 21

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam hukum pidana, Jakarta: Bina Aksara,.. Hlm 46.

Sadjijono, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat , Bandung: Sinar Baru, hlm. 17

Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang Persino, hlm. 3

Siswanto, Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotrofika, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada:, hlm. 35

Soedjono D. 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Bandung: Karya NusantaraM hlm. 5

----------, Pedoman Pelaksanaan P4GN melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibmas dan PLKB di tingkat Desa, (Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2007) hlm. 19

----------, Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 2009, Nomor 143

Undang-Undang Kepolisian Pasal 13 Tentang Tugas Pokok Polri.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 10

Website

http://m.nasional.rimanews.com/hukum/read/20150706/222588/Polsek-Tegineneng-Ungkap-Kasus-Narkotika diakses pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB

www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/narkotika, diakses pada tanggal 8 April 2021

http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/09/18/751/mengenal-adiksi, di akses pada tanggal 17 April 2021

Downloads

Published

2022-06-05

Issue

Section

Articles