KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Meliyani Meliyani Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.16179

Abstract

 

Efektivitas penegakan hukum dalam penyelesaian non-litigasi adalah kajian yang berkaitan dengan efektifnya sebuah hukum dalam mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Efektivitas hukum adalah suatu kosa kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa inggris yaitu “efective†yang berarti berhasil ditaati, mengesahkan, mujarab dan mujur. Dari deretan kata di atas adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah prilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat berprilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif. Pelecehan adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Kasus pelecehan seksual kerap menjadi pembahasan di sekitar lingkungan sosial, sehingga tidak tabu untuk di dengar, dan pelecehan tersebut korbannya kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, Adanya kasus mengenai pelecehan seksual terhadap anak di desa masakambing menjadi latar belakang dari penelitian tesis ini. Desa masakambing adalah desa kecil yang berada di utara kabupaten sumenep, desa masakambing, kecematan masalembu merupakan bagian dari wilayah kabupaten sumenep.

            Konstribusi dari penelitian ini di harapkan mampu memberikan pemecahan dari rumusan masalah yang penulis susun, yakni pertama faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual di masakambing, kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menurut undang-undang perlindungan anak dan penegakan hukum di Desa Masakambing, ketiga, Bagaimana upaya pencegahan terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Masakambing. hal ini di perlukan untuk mengetahui sejauh mana undang-undang menjangkau masyarakat dan bagaimana masyarakat menerapkan hukum di dalamnya.

            Masyarakat memilih jalur non-litigasi daripada pada jalur litigasi yang di pandang masyarakat terlalu sulit di jangkau karena akses yang jauh. Untuk itu, peran orang tua di perlukan untuk pengawasan, adanya sosialisasi/seminar mengenai pelecehan seksual dan berbagai macam edukasi mengenai pelecehan seksual, serta masyarakat dan korban kooperatif dalam menegakkan keadilan mengenai tindakan pelecehan seksual terhadap pelaku, sebab, jika di biarkan sebagian masyarakat akan menganggap pelecehan seksual adalah hal yang biasa. Undang- undang nomor 23 tahun 2002 di rubah ke Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, membahas tentang sanksi bagi pelaku tindak kejahatan seksual, untuk itu perlu  adanya sosilisasi mengenai pentingnya masyarakat memahami isi undang-undang dan kooperatif dalam menegakkan keadilan dan membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kata-Kunci: teori efektivitas dan perlindungan hukum, pelecehan seksual, non-litigasi

 

The effectiveness of law enforcement in non-litigation settlements is a study related to the effectiveness of a law in regulating the protection of the community. The effectiveness of the law is an Indonesian vocabulary derived from the English word "efective" which means successfully obeyed, legitimized, elixir and efficacy. From the above line of words is the influence of the law on the community, the essence of the influence of the law on the community is the behavior of the citizens in accordance with the prevailing law. If the community is concerned as expected or that is followed by the law, then it can be said that the law in question is effective. Harassment is the behavior of approaches related to unwanted sex, including requests and other behaviors that verbally or physically refer to sex. Cases of sexual harassment are often discussed around the social environment, so it is not taboo to hear, and the abuse is mostly women and children, There are cases of child sexual abuse in the village of masakambing being the background of this thesis research. Masakambing village is a small village located in the north of sumenep regency, masakambing village, masalembu kecematan is part of sumenep district area.

            The contribution of this study is expected to provide a solution to the formulation of problems that the authors compiled, namely the first factors that cause sexual abuse in the scapegoated period, secondly, how to enforce the law against perpetrators of sexual abuse of minors according to child protection laws and law enforcement in Masakambing Village, third, How to prevent the prevention of sexual abuse of minors in Masakambing Village. this is necessary to know the extent to which the law reaches the community and how the community applies the law in it.

            People choose non-litigation paths rather than litigation paths that people find too difficult to reach because of remote access. Therefore, the role of parents is needed for supervision, socialization /seminars on sexual harassment and various kinds of education about sexual harassment, as well as communities and victims cooperative in enforcing justice regarding acts of sexual harassment against perpetrators, because, if left some people will consider sexual harassment is commonplace. Law no. 23 of 2002 was changed to Law number 35 of 2014 on child protection and perpu number 1 of 2016 on child protection, discussed about sanctions for perpetrators of sexual crimes, therefore there needs to be a sosying about the importance of the community understanding the content of the law and cooperative in enforcing justice and assisting law enforcement in carrying out its duties.

Keywords: theory of effectiveness and legal protection, sexual harassment, non-litigation

References

Amirudin dan Zanal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Granfido Perasada.

Abdussalam HR, dkk, 2014, Hukum Perlindungan Anak, PTIK: jakarta

Burhan Ashshofa, 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rieneka Cipta.

C.S.T. Kansil. 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta. Pradnya Paramita.

Data statistik Kabupaten sumenep,2010. Kecamatan Masalembu Desa Masakambing kabupaten sumenep.

Maidin gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, refika aditama : Bandung

Muhammad Taufik Makarao, 2013. (et.al) Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), (Surabaya: PT. Bina Ilmu)

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988. metode penelitian hukum dan jurimetri,

(Jakarta, ghalia Indonesia)

Soekanto soerjono,1983, penegakan hukum, Bina cipta, bandung

Satjipto Rahardjo,2000. ilmu hukum (bandung: citra aditya bakti)

Soekanto Soerjono,1948 Pengantar penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.

Soekanto Soerjono. 2013. Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum - Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soekanto Soerjono,1983, penegakan hukum, bina cipta, Bandung

Wahid Abdul, dkk, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Seksual, refika aditama: Bandung

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republic Indonesia, Undang-undang system pendidikan nasional pasal 1 (satu)

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Romli atmasasmita, 2001. reformasi hukum, hak asasi manusia & penegakan hukum,mandar maju, bandung.

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Republik Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Tentang Pencabulan

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 perubahan pada undang- undang nomor 35 tahun 2014 kemudian diubah kembali pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Downloads

Published

2022-06-06

Issue

Section

Articles