WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBATAS YANG MODAL DASARNYA KURANG DARI LIMA PULUH JUTA RUPIAH

Authors

  • hasan basri

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.5045

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta PT yang kurang dari  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas bahwa modal dasar pendirian PT diserahkan kepada kesepakatan para pendiri.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang meneliti data primer. Perolehan data dengan melakukan wawancara kepada narasumber, yaitu akademisi yang menguasai hukum Perseroan Terbatas dan kepada Notaris Hj. Khusnul Hitaminah, SH., MH. yang menjadi objek penelitian.

Besaran modal dasar pendirian Perseroan Terbatas yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) PP 29 2016 ini modal dasar pendirian Perseroan Terbatas menjadi diserahkan pada kesepakatan para pihak/pendiri. Pada prakteknya di Kantor Notaris Hj.Khusnul Hitaminah, SH.,MH. apabila ada Klien yang akan membuat PT dengan modal dasar dibawah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Notaris akan menjelaskan dan mengkonstatir bagaimana keberlangsungan PT tersebut, maka Klien akan lebih memilih wadah usahanya dalm bentuk CV,  karena para pendiri hawatir tidak mampu untuk membiayayai operasional PT. Klien yang membuat PT di Kantor Notaris Hj.Khusnul Hitaminah, SH.,MH. modal dasarnya minimal Rp.100.000.000,00 (seratur juta rupiah).

 

Kata Kunci :    Wewenang Notaris, Perseroan Terbatas, Modal Dasar

References

Adrian Sutedi, Pintar Hukum Perseroan Terbatas, 2015. Raih Asa Sukes, Jakarta.

Habib Adji, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, 2015. PT Refika Aditama, Bandung.

Munir Fuady, Hukum Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, 2015, Sinar Grafika, Jakarta.

Nur Dewata, Mukti Fajar, dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, 2017, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Oemar Moechtar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, 2017, Airlangga University Press, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2016, Prenadamedia Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2012, Prenadamedia Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 2015,. PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU RI No. 40 Th. 2007) 2009, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2020-07-01

Issue

Section

Articles