KEDUDUKAN DAN URGENSI HUKUMAN MATI TERHADAP PENANGGULANGAN PENGEDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA DAN SEJUMLAH NEGARA DI DUNIA

Authors

  • Zainul Arifin Kantor Advokat Kabupaten Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7392

Abstract


Kedudukan hukuman mati terhadap pengedaran narkotika di Indonesia  sebagai strategi penanggulangan terhadap pengedaran narkotika  masih menimbulkan pihak yang menyetujui dan menolaknya. Pihak yang  menolak hukuman mati dikenakan pada pengedar nakotika dengan alasan hak asasi manusia atau hak keberlanjutan hidup terpidana, sedangkan ada kelompok yang menyetujui pelaksanaan hukuman mati yang juga dengan alasan demi kepentingan hak asasi manusia. Pihak yang menyetujui hukuman untuk pengedar ini menilai, bahwa sanksi yang dikenakan berupa hukuman mati dapat membuat jera atau takut calon-calon pelaku yang bermaksud mengedarkan narkotika atau hak hidup banyak generasi muda ikut diselamatkan menjadi korban kecanduan narkotika akibat ketakutan di kalangan calon-calon penjahat. hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam kajian hukum positip sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata kunci: narkotika, hukuman, akibat, kedudukan, urgensi

The death penalty for narcotics distribution in Indonesia as a counter strategy against narcotics distribution still raises those who approve and reject it. Parties that reject the death penalty are imposed on narcotics distributors on the grounds of human rights or the right to a life sentence, while there are groups that approve the execution of the death sentence as well as for the sake of human rights. The party who approved the sentence for the distributor ruled that sanctions imposed on the death penalty could scare or intimidate potential perpetrators who intend to distribute narcotics or livelihoods for many young people to be rescued as victims of narcotics addiction due to fear among potential criminals. the death penalty for narcotics traffickers in a positive legal study is set out in the Law of Numbers. 35 of 2009 on Narcotics.

Keywords: narcotics, punishment, consequences, position, urgency

References

Buku

Abu Hasan Zafi, Narkotika menjadi Kejahatan melebihi Terorisme, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2016.

A. Ikhwan Habib, Narkotika sebagai Musuh Bersama Masyarakat Beradab, LIngkar Studi, Yogyakarta, 2016

Fuad Nashir, Perkembangan Kejahatan Serius di Indonesia, LIngkar Baru, Yogyakarta, 2016.

Mudhofar, Pengedar Narkoba sebagai Teroris Anak Muda, makalah, FGD-LPPN, Jakarta, 2012.

O.C. Kaligis & Associates. 2002. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Persada (Rajawali Grup), Jakarta, 2003.

Siswantoro Sunarso. 2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Internet

http://metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/06/15/17739/121/Menghadang-Gempuran-Narkoba/Editorial%20Media%20Indonesia, akses 15 Mei 2019

http://ferli1982.wordpress.com/2011/01/04/trend-perkembangan-narkotika-di-indonesia/, diakses 13 April 2019

Downloads

Published

2020-08-02

Issue

Section

Articles