PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7491Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa permasalahan yang ada di Pengadilan Agama Blitar, dengan beberapa pengaduan masyarakat terkait tentang lalainya mantan suami dalam kewajibannya memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian. Karena anak adalah manusia kecil yang butuh perlindungan dan butuh diperlakukan secara manusiawi, dan sila kemanuasian yang adil dan beradab maupun misi dalam maqoshidussyariah hifdhul nafsi dan hifdhul nasl (melindungi jiwa dan keturunan) dalam syariah Islam harus terwujud. Tujuan penelitian ini agar supaya para pencari keadilan cerdas dan paham akan hukum serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menghadapi suatu permasalahan hukum guna tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan. Hasil penelitian ini memperoleh bahwa hasil pertama mengetahui penyebab adanya kelalaian terhadap pemenuhan pembayaran nafkah anak pasca perceraian, sehingga perlu ditelaah ulang tentang putusan hakim yang bisa menjadi tolak ukur telah adanya jiwa kemanusian demi tegaknya hukum dan rasa keadilan yang dirasakan oleh pencari keadilan. Kedua, mencari solusi tepat agar produk pengadilan yang berupa putusan benar-benar bisa mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan yang benar-benar bisa melindungi kepentingan para pencari keadilan.
Kata kunci: anak, perceraian, perlindungan, hukum
This research is motivated by a number of problems that exist in the Blitar Religious Court, with some related public complaints about the negligence of ex-husband in his obligation to provide for their children after divorce. Because children are little people who need protection and need to be treated humanely, and the precepts of fair and civilized humanity and mission in maqoshidussyariah hifdhul nafsi and hifdhul nasl (protecting souls and offspring) in Islamic sharia must be realized. The purpose of this study is so that justice seekers are smart and understand the law and steps that must be taken in dealing with a legal problem in order to uphold the law and the realization of justice. The results of this study found that the first result found out the cause of negligence in fulfilling child income payments after divorce, so it was necessary to review the judge's decision that could become a benchmark for the existence of a humanitarian spirit for the sake of law enforcement and a sense of justice felt by justice seekers. Second, finding the right solution so that court products in the form of decisions can truly reflect human values, justice which can truly protect the interests of justice seekers.
Keywords: child, divorce, protection, law
References
Buku
Abdul Wahab, Sholichin, dkk, Masa Depan Otonomi Daerah, Jakarta,2002
Ahmad Zaenal Fanani, Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik), CV.Mandar Maju,Bandung.2014
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al Munawir, Yogyakarta: Pondok Pesantern Al Munawir,1984
Baswir, Revirson, Akuntansi Pemerintah Indonesia, (yogyakarta, 2000),
Bogdan dan Taylor dalam Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, bandung,2000,
Edy Ikhsan, Beberapa Catatan Tentang Konvensi Hak Anak, Sumatera Utara: USU Digital Library,2002),
M.Khoidin, Hukum Eksekusi Bidang Perdata, Laksbang Justitia.Yogyakarta. 2019.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta.1999.
Mukti Arto, Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Mukti Arto, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, 2017
Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1988
Rum Nessa, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, UII Press.Yogyakarta, 2016,
Sadjijono, Hukum antara Sollen dan Sein, Ubhara Press & LaksBang Pressindo.Surabaya. 2019.
Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Alfa Beta,Bandung, 1997,
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, Jakarta,1988
Tim Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Pedoman Penulisan Hukum, Malang, 2007
Diknas. Kamus bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,2002).
Perundang-Undangan
Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang RI No. 50 Tahun 2009, Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (Jakarta:Asa Mandir,2010),
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Grahamedia Press
Media Cetak
Legality,ISSN: 2549-4600,vol.25,No.1, Maret 2017-Agustus 2017
Majalah Peradilan Agama, edisi 9 Juni 2016
Media Elektronik
https://www.google.com/search?q=pengertian+hukum, diakses pada tanggal 24 Juni 2020
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli diakses pada tanggal 24 Juni 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.