PEMBATASAN PEMBIAYAAN REHABILITASI DALAM PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 50 TAHUN 2015 TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Hendra Pramana Putra Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7494

Abstract

 

Permasalahan penelitian ini meliputi pengaturan batasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui pembatasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika yang berkenaan dengan  pembatasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika.

Kata kunci: pembiayaan, rehabilitasi, narapidana residivis penyalahgunaan narkotika

 

The problem of this research includes setting limits of rehabilitation financing of drug-resistant prisoners of narcotics abuse, and to know the restriction of rehabilitation financing of drug resistance of narcotics abuse. The research method in this study is normative legal research where the legal research is conducted by researching some chapters in the Narcotics Act which pertains to restriction on rehabilitation financing of drug resistant narcotics abuse.

Keywords: financing, rehabilitation, convict resistant narcotics abuse

References

Buku

Adami Chazawi. 2011, Pelajaran Hukum Pidana Stelseel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

B.A. Sitanggang. 1981. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta Selatan: Karya Utama.

Danny I. Yatim dan Irwanto.1991. Kepribadian, Keluarga, dan Narkotika. Jakarta: Penerbit Arcan.

Dwidja Priyatno. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Farida Hayati. “Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remajaâ€. Skripsi S1. Banjarmasin: Perpustakaan Fakultas Hukum Unlam.

Peraturan Perundanag-undangan

Badan Narkotika Nasional. Konsep Therapeutic Community (TC) Balai Besar Rehabilitasi BNN Program Primary House Of Hope. Jakarta: BNN.

Badan Narkotika Nasional. 2015. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kerjasama BNN dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Jakarta : BNN.

Internet dan Koran

Anne Ahira. Sejarah UU Narkotika. http://www.anneahira.com/undang- undang-narkotika.htm. Diakses pada tanggal 20 Mei 2017.

Mahadibya Adhyaksa Surya. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kota Yogyakarta. http://e- journal.uajy.ac.id/1144/1/1HK09563.pdf. Diakses pada tanggal 08 Mei 2017.

Downloads

Published

2020-11-05

Issue

Section

Articles