HAK ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Ramdani Ramdani

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7626

Abstract

Penelitian ini membahas tentang “Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesiaâ€. Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui, menganalisis dan membahasn konsep serta bentuk dari hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normativ dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan menelaah, meneliti dan mengkaji perundang-undangan yang membahas tentang hak anak baik secara konsep maupun bentuk. Hasil dari penelitian ini secara garis besar dapat disimpulkan bahwa anak dalam dalam perkara pidana mendapat jaminan perlindungan hukum dalam berbagai bentuk seperti jaminan keselamatan baik fisik, mental maupun sosial dan memiliki akses terhadap informasi mengenai perkembangan perkara. Anak harus mendapatkan haknya berdasarkan kepentingan terbaik anak penghargaan terhadap anak. Jaminan perlindungan yang didapat tidak hanya dari Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak namun juga dari Undang-undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Negara dalam hal ini pemerintah dan aparatur penyelenggara memperhatikan implementasi yang efektif dengan pertimbangan kepentingan terbaik anak.

Kata kunci: Sistem peradilan pidana anak, perlindungan anak, hak anak


This research discusses "Children's Rights in the Child Criminal Justice System in Indonesia". This study aims to identify, analyze and discuss the concepts and forms of children's rights in the juvenile justice system in Indonesia. This research is a normative study using a literature study approach by examining, researching and examining laws that discuss children's rights both in concept and form. The results of this study can be broadly concluded that children in criminal cases receive legal protection guarantees in various forms such as safety guarantees both physically, mentally and socially and have access to information regarding case developments. Children must get their rights based on the best interests of the child and respect for the child. The guarantee of protection is obtained not only from Law No. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system but also from Law No. 13 of 2006 concerning the protection of witnesses and victims. The state in this case the government and the apparatus organizers pay attention to effective implementation with consideration of the best interests of children.

Keywords: Child criminal justice system, child protection, children's rights

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Achmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Hamzah. 1986. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Apong Herlina dkk. 2004. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Manual Pelatihan Untuk Polisi, Jakarta: POLRI – UNICEF.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2005. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Get. Ke VII. Bandung: Pustaka Setia.

Kenneth Polk. 2003. "Juvenile Diversion in Australia: A National Review". Sydney Australia. Departement of Juvenile Justice and Held.

Kusnardi, Moh., dan Ibrahim, Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti.

M. Hassan Wadong. 2012. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Grasindo. Jakarta.

M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. 1995. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Made Ayu Citra Mayasari. 2012. Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Tesis. Universitas Udayana

Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ramdani, R., Nasution, A. P., Ramanda, P., & Sagita, D. D. 2020. Strategi kolaborasi dalam manajemen pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Educational Guidance and Counseling Development Journal. III(1), 1–7. DOI: http://dx.doi.org/10.24014/egcdj.v3i1.9398

Ramdani,R., Rofiqah,T., Khairat, I., Saragi, M.P.D., Saputra, R. 2020. The Role Of School Counselors To Helping Student in Puberty Through The Collaborative Paradigm. Enlighten. https://doi.org/10.32505/enlighten.v3i1

Romli Atmasasmita. 2003. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ruben Achmad. 2005. Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang. dalam Jurnal Simbur Cahaya Nomor 27 Tahun X. Januari.

Setya Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta. Genta Publishing.

Soerjono Soekanto.1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Tri Andirsman. 2005. Delik-Delik Luar KUHP: Tindak Pidana KOrupsi dan Pencucian Uang.

Tri Novita Sari Manihuruk. 2016. Perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedofilia. Jurnal Law Revorm. Universitas Diponegoro

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wadong, Maulana Hasan. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Grasindo. Jakarta.

Wagiati Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung. Refika Editama.

Wirjono Projodikoro.1974. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumur. Bandung.

Downloads

Published

2020-11-05

Issue

Section

Articles