KESELAMATAN TENAGA KERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Perspektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif)
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.1021Abstract
Salah satu hak yang dimiliki oleh tenaga kerja adalah hak atas keselamatan. Hak atas keselamatan ini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan atau diimplementasikan oleh perusahaan. Perusahaan mempunyai kewajiban yang bersifat asasi untuk menegakkan kepentingan yang bersifat asasi pula. Sayangnya, kepentingan yang bersifar asasi ini kurang menjadi perhatian serius di kalangan pengusahaa atau perusahaan. Tidak sedikit ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak tenaga kerja ini. Banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan perlindungan keselamatannya saat menjalankan kerjanya. Perusahaan yang demikian ini dapat dikategorikan melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kata Kunci: tenaga kerja, perusahaan, hak atas keselamatanÂ
References
Buku
Baharuddin Lopa, 1996, Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia, Jkarta: Dhana Bhakti Prima Yasa.
Editus Adisu & Lebertus Jehani, 2007, Hak-Hak Pekerja Perempuan, Tangerang: VisiMedia.
E Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah, 2000, Diseminasi Hak Asasi Manusia, Perspektif dan Aksi, Jakarta: Cesda-LP3ES.
Hardijan Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahmat Fahmi, 2016, Quo Vadis Perlindungan Hak Tenaga Kerja, Jakarta: Muitara Ilmu.
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Universsal Declaration of Human Rights
Internet
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2014/01/16/266259/12745-perusahaan-langgar-norma-keselamatan-kerja, akses 14 April 2018.
http://poskotanews.com/2017/10/27/menaker-ada-pelanggaran-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-pabrik-mercon/, akses 1 Mei 2018.