SEKILAS TENTANG KSEI DAN KPEI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERDAGANGAN SAHAM TANPA WARKAT DI BURSA EFEK

Authors

  • Suratman Suratman

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.811

Abstract

Abstrak

Keberadaan sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal merupakan produk teknologi bisnis atau setidak-tidaknya merupakan produk dari suatu sistem baru dan modern, sehingga sepatutnyalah jika menempatkan fenomena keterkaitan hukum dengan teknologi tersebut terhadap eksistensi sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal ini, sehingga akan dapat membawa manfaat yang maksimal untuk bidang hukum, produk hukum atau pranata hukum, termasuk dampaknya terhadap perkembangan pranata hukum berupa efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal.

Pada waktu yang lalu sistem perdagangan saham masih dilakukan secara manual dan menggunakan warkat saham, tetapi kini perdagangan saham telah mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perkembangan kemajuan di bidang teknologi.Dalam implementasinya sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading) di Bursa Efek didukung oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dengan perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan perdagangan saham dilakukan secara elektronik, sebagai wujud amanat Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

Kata kunci: KSEI, KPEI, Perdagangan Saham Tanpa Warkat

References

Buku:

Ana Rokhmatussadyah dan Suratman, 2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta.

Bernard L Tanya, et.al, 2013, Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogjakarta.

Fachmi, 2011, Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Munir Fuady, 1999, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Morawet, Thomas, 1980, The Philosophy of Law, New York Macmillan Publishing.

Peter Mahmud Marzuki, 1999, Telaah Kritis Terhadap Eksistensi Hukum Pasar Modal, Jurnal Ilmiah Dinamika, Th. V Nomor 9 Edisi Januari-April, 1999.

Rudi Haryono dan Mahmud Mahyong, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya, tanpa tahun.

S. Wojowasito, 1976, Kamus Umum Lengkap Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris, Pengarang, Bandung.

Internet:

Indra Safitri, Aspek Yuridis Scripless Trading di Indonesia, http://business.fortunecity.com/buffett/842/art080399_aspek yuridis.htm_di akses pada tanggal 12 April 2010.

http://www.ksei.co.id/company/about_us, diakses pada tanggal, 3 Desember 2014.

http://www.kpei.co.id/Page/Detail/profil, diakses pada tanggal, 3 Desember 2014.

file:///E:/KPEI/KPEI.pdf, Gebrakan Direksi KPEI 2012-2015, KPEI newsletter, Edisi 1, Triwula 1, 2013, hlm 6, diakses pada tanggal 9 Desember 2014.

Downloads

Published

24.01.2018

How to Cite

Suratman, Suratman. 2018. “SEKILAS TENTANG KSEI DAN KPEI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERDAGANGAN SAHAM TANPA WARKAT DI BURSA EFEK”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (1):93-116. https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.811.