JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA

Authors

  • Zidna Aufima Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1589

Abstract

ABSTRACT

Based on previous events many violent acts experienced Go-Jek driver while on the streets such as robbed then work safety insurance needed for Go-Jek driver in Surabaya is work accident and death insurance program from Sosial Insurance Administration Organization (hereinafter referred to as “BPJSâ€) for risk preventing and risk overcoming when Go-Jek driver is working. The method used in this research is the approach statute and conceptual statute. The results of this study can be known that Go-Jek corporate not required to provide work safety insurance for Go-Jek driver because there is no work relationship between Go-Jek corporate with Go-Jek driver. Because legislation about worker in Indonesia not regulate legal relationship and legal effect between Go-Jek corporate with Go-Jek driver then the rule of law is Burgelijk Wetboek (hereinafter referred to as “BWâ€).

Keywords : Work Safety Insurance; BPJS; Go-Jek Driver.

 

ABSTRAK

Berdasarkan peristiwa sebelumnya banyak tindakan kekerasan yang dialami Pengemudi Go-Jek saat di jalanan seperti dirampok maka jaminan keselamatan kerja yang dibutuhkan bagi pengemudi Go-Jek di Surabaya adalah program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari badan penyelenggara jaminan sosial (selanjutnya disebut “BPJSâ€) untuk mencegah risiko serta mengatasi risiko ketika pengemudi Go-Jek bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Perusahaan Go-Jek tidak wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi Go-Jek karena tidak ada hubungan kerja antara perusahaan Go-Jek dengan pengemudi Go-Jek. Karena peraturan perundang-undangan tentang pekerja di Indonesia tidak mengatur hubungan hukum dan akibat hukum antara mitra kerja dengan perusahaan maka aturan hukumnya adalah Burgelijk Wetboek  (selanjutnya disebut “BWâ€).

Kata Kunci : Jaminan Keselamatan Kerja; BPJS; Pengemudi Go-Jek.

 

References

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan:

BW (Burgelijk Wetboek Voor Indonesie).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasurasuransian.

Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Buku:

Asikin, Zainal, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta; RajaGrafindo Persada.

Budiono, Abdul R., 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta; Indeks.

Rejeki, Sri, 2015, Sanitasi Hygiene dan K3 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Bandung; Rekayasa Sains.

Suma’mur, 1996, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta; Haji Masagung.

Downloads

Published

23.01.2019

How to Cite

Aufima, Zidna. 2019. “JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (1):1-15. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1589.