HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Authors

  • Setiawan Wicaksono Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1591

Abstract

Abstract

Goals of this article which based on research are to find out inheritage rigthts of childrens born in an inter-religion (between non-muslim) after the judicial review about inter-religion marriage was decline by Indonesia Constitutional Court.

Research method used in this article is normative legal studies. Approaches use in this research are conceptual approach and analytical approache. The results are inter-religion (between non-muslim) still possible to do because Counstitutional Court didn’t set up new definition about marriage in Indonesia. Legality of marriage still in according to religion law on its own member. Children born in an relationship (outside marriage) and in an marriage still have inheritge rights.

 

Keywords: Marriage, Legality, Inheritage Rights

 

Abstrak

Tujuan tulisan yang berdasarkan hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perkawinan campuran (beda agama) dapat dilakukan di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Pasal 2 (1) Undang-undang No 1/1974. Selain itu, apakah perkawinan yang dilakukan pasangan berbeda agama akan memiliki dampak terhadap hak mewaris anak.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Hasil yang diperoleh adalah perkawinan beda agama masih mungkin untuk dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak menegaskan larangan perkawinan beda agama. Anak hasil hubungan antara orang yang melakukan perkawinan beda agama tetap memiliki hak waris sebagai anak.

 

Kata kunci: Perkawinan, Keabsahan, Hak Waris

References

Buku

Buku dan Hasil Penelitian

Ahmad Nuryani, 2010, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage, Bandung.

Indriaswari Dyah Saptaningrum, 2000, Sejarah UU No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pembakuan Peran Gender, dalam Perspektif Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan, Jakarta.

Johny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Martiman Prodjohamidjojo, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.

M. Indra Ridwan, 1994, Hukum Perkawinan di Indonesia Cetakan 1, , CV. Haji Masangung, Jakarta.

Nani Suwondo, 1992, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1994, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.

Siska Lis Sulistiai, 2015, Kedudukan Hukum Anak, Refika Aditama, Bandung.

Soebekti dan Tjitrosudibio, 2008, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

JURNAL

Dio Permana Putra, MAKNA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT SYARAT SAH PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UUD NRI 1945

UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010

Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 /Pdt .P / 2 0 10 /PN.Ska

Putusan Mahkamah Agung Nomer : 112/Pdt .P / 2 0 08 /PN.Ska

NASKAH INTERNET

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/06/09352001/UU.Perkawinan.Mendiskriminasi.Pasangan.Beda.Agama,

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl290/gimana-caranya,

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6268/uu-perkawinan-tidak-melarang-perkawinan-beda-agama,

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423d8219fb45/ini-pandangan-pendeta-hkbp-seputar-nikah-beda-agama,

http://www.stmaria.info/read/berita-rohani/mixed-marriage-with-somebody-not-the-same-religion-perkawinan-beda-agama-menurut-gereja-katolik#.Wb81iYglHIU

Downloads

Published

23.01.2019

How to Cite

Wicaksono, Setiawan. 2019. “HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (1):16-36. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1591.