HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1591Abstract
Abstract
Goals of this article which based on research are to find out inheritage rigthts of childrens born in an inter-religion (between non-muslim) after the judicial review about inter-religion marriage was decline by Indonesia Constitutional Court.
Research method used in this article is normative legal studies. Approaches use in this research are conceptual approach and analytical approache. The results are inter-religion (between non-muslim) still possible to do because Counstitutional Court didn’t set up new definition about marriage in Indonesia. Legality of marriage still in according to religion law on its own member. Children born in an relationship (outside marriage) and in an marriage still have inheritge rights.
Â
Keywords: Marriage, Legality, Inheritage Rights
Â
Abstrak
Tujuan tulisan yang berdasarkan hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perkawinan campuran (beda agama) dapat dilakukan di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Pasal 2 (1) Undang-undang No 1/1974. Selain itu, apakah perkawinan yang dilakukan pasangan berbeda agama akan memiliki dampak terhadap hak mewaris anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Hasil yang diperoleh adalah perkawinan beda agama masih mungkin untuk dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak menegaskan larangan perkawinan beda agama. Anak hasil hubungan antara orang yang melakukan perkawinan beda agama tetap memiliki hak waris sebagai anak.
Â
Kata kunci: Perkawinan, Keabsahan, Hak Waris
References
Buku
Buku dan Hasil Penelitian
Ahmad Nuryani, 2010, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage, Bandung.
Indriaswari Dyah Saptaningrum, 2000, Sejarah UU No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pembakuan Peran Gender, dalam Perspektif Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan, Jakarta.
Johny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Martiman Prodjohamidjojo, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
M. Indra Ridwan, 1994, Hukum Perkawinan di Indonesia Cetakan 1, , CV. Haji Masangung, Jakarta.
Nani Suwondo, 1992, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1994, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Siska Lis Sulistiai, 2015, Kedudukan Hukum Anak, Refika Aditama, Bandung.
Soebekti dan Tjitrosudibio, 2008, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
JURNAL
Dio Permana Putra, MAKNA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT SYARAT SAH PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD NRI 1945
UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 /Pdt .P / 2 0 10 /PN.Ska
Putusan Mahkamah Agung Nomer : 112/Pdt .P / 2 0 08 /PN.Ska
NASKAH INTERNET
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl290/gimana-caranya,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6268/uu-perkawinan-tidak-melarang-perkawinan-beda-agama,