PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG

Authors

  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1595

Abstract

Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang telah mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan hanya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar belum optimal karena lemahnya pengawasan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran kosmetika dan alat kesehatan tersebut. Selain itu, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan dan/atau peredaran kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar secara perdata, administrative maupun pidana.

Kata Kunci: Klinik Kecantikan, Ilegal, Perlindungan Konsumen, Izin Edar

References

Ahmadi Miru Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Ahmadi Miru,Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : RajawaliPers, 2011.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2011.

Basu Swastha dan Hani Handoko, Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen, Yogyakarta: Liberty Edisi Pertama.

Dinas Kesehatan Lamongan, Pengertian dan Jenis Klinik, https://lamongankab.go.id/dinkes/pengertian-dan-jenis-klinik/, 23 Oktober 2018, 13. 30 WIB.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Kamus Bahasa Indonesia Edisi Empat, Jakarta: PT. Gramedia.

Olivia, Definisi Kecantikan, http://digilib.unila.ac.id/11921/16/BAB%20II.pdf, 23 Oktober 2018, pukul 13.12 WIB.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 4

Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VII/2010 Tentang Izin Produksi kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor HK.00.05.42.2995 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik

Downloads

Published

23.01.2019

How to Cite

Apriani, Rani. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (1):75-88. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1595.