ANALISIS FENOMENA PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.1633Abstract
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat sejak lahir pada diri siapa saja, tanpa memandang perbedaan identitas apapun, termasuk perbedaan orientasi seksual dan identitas gender. Namun pada kenyataannya, di berbagai belahan dunia, kelompok interseks, terutama kelompok LGBT terus mengalami diskriminasi dan perlakuan kekerasan, karena perbedaan mereka. Tidak terkecuali di Indonesia, keberadaan serta hak-hak dari kaum LGBT masih dipandang sebelah mata, dan dalam beberapa kasus mereka diperlakukan secara tidak adil, bahkan di mata hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan Pancasila, yang pada hakikatnya menjunjung tinggi keadilan dan Hak Asasi Manusia. Tulisan ini bertujuan untuk membahas fenomena LGBT melalui perspektif hukum dan HAM, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya menghormati hak-hak orang lain secara adil dan agar pemerintah lebih adil dalam memperlakukan masyarakatnya, tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender.
References
Buku
Budiarjo, Miriam. 2008. “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Wahidin, Samsul. 2015. “Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraanâ€. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Laporan dan Jurnal
Swain, Keith W. 21 Juni 2007. "Gay Pride Needs New Direction". Denver Post. "Free & Equal Campaign Fact Sheet: Intersex". United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. 2015.
“Discriminatory laws and practices and acts of violence against individuals based on their sexual orientation and gender identityâ€. United Nations High Commissioner for Human Rights. 2011
Yulianti Muthmainnah. 2016. “LGBT Human Rights in National Policiesâ€. Indonesian Feminist Journal. Vol. 4, No. 1
Meilanny Budiarti Santoso. 2016. “LGBT dalam perspektif Hak Asasi Manusia†Staf Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial – Universitas Padjadjaran. Vol. 6 No. 2
Dédé Oetomo dan Khanis Suvianita. 2014. “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesiaâ€. Komunitas Nasional LGBT Indonesia.
Internet
“Special Report: Indonesia – Exchanging pluralism for an Islamic state†http://pancasilaislam. blogspot.sg/2012/10/special-report-indonesia-exchanging.html.
https://nasional.tempo.co/read/650564/mui-keluarkan-fatwa-hukum-mati-kaum-homoseksual.
https://en.wikipedia.org/wiki/Charles_W._Socarides
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 284, 285, 292
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia