ANALISIS FENOMENA PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ASASI MANUSIA

Authors

  • Galih Puji Mulyono Universitas Merdeka Malang
  • Hawu Yosafak Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.1633

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat sejak lahir pada diri siapa saja, tanpa memandang perbedaan identitas apapun, termasuk perbedaan orientasi seksual dan identitas gender. Namun pada kenyataannya, di berbagai belahan dunia, kelompok interseks, terutama kelompok LGBT terus mengalami diskriminasi dan perlakuan kekerasan, karena perbedaan mereka. Tidak terkecuali di Indonesia, keberadaan serta hak-hak dari kaum LGBT masih dipandang sebelah mata, dan dalam beberapa kasus mereka diperlakukan secara tidak adil, bahkan di mata hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan Pancasila, yang pada hakikatnya menjunjung tinggi keadilan dan Hak Asasi Manusia. Tulisan ini bertujuan untuk membahas fenomena LGBT melalui perspektif hukum dan HAM, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya menghormati hak-hak orang lain secara adil dan agar pemerintah lebih adil dalam memperlakukan masyarakatnya, tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender.

References

Buku

Budiarjo, Miriam. 2008. “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama

Wahidin, Samsul. 2015. “Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraanâ€. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Laporan dan Jurnal

Swain, Keith W. 21 Juni 2007. "Gay Pride Needs New Direction". Denver Post. "Free & Equal Campaign Fact Sheet: Intersex". United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. 2015.

“Discriminatory laws and practices and acts of violence against individuals based on their sexual orientation and gender identityâ€. United Nations High Commissioner for Human Rights. 2011

Yulianti Muthmainnah. 2016. “LGBT Human Rights in National Policiesâ€. Indonesian Feminist Journal. Vol. 4, No. 1

Meilanny Budiarti Santoso. 2016. “LGBT dalam perspektif Hak Asasi Manusia†Staf Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial – Universitas Padjadjaran. Vol. 6 No. 2

Dédé Oetomo dan Khanis Suvianita. 2014. “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesiaâ€. Komunitas Nasional LGBT Indonesia.

Internet

http://nasional.kompas.com/read/2017/05/18/12310041/icjr.nilai.hukum.cambuk.pasangan.lgbt.di.aceh.diskriminatif.

“Special Report: Indonesia – Exchanging pluralism for an Islamic state†http://pancasilaislam. blogspot.sg/2012/10/special-report-indonesia-exchanging.html.

https://nasional.tempo.co/read/650564/mui-keluarkan-fatwa-hukum-mati-kaum-homoseksual.

https://en.wikipedia.org/wiki/Charles_W._Socarides

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 284, 285, 292

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

31.01.2020

How to Cite

Mulyono, Galih Puji, and Hawu Yosafak. 2020. “ANALISIS FENOMENA PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ASASI MANUSIA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (1):12-23. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.1633.