Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia

Authors

  • Arfan Kaimudin Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1740

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum primer. Sehingga pendekatan yang dilakukan  adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan Larangan merekrut tenaga kerja anak,namun dapat diberikan pengecualian bagi: Umur berumur antara 13- 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;  waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan  menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

References

Buku :

Nashrian ,2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Philipus M. Hadjon, 1997, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang- Undangan:

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang No 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak

Undang- Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 angka 26 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Internet:

Tri, http://poskotanews.com/2017/06/13/pekerja-anak-di-indonesia-masih-tinggi/ 13 Juni 2017.

Tri, http://poskotanews.com/2017/06/13/pekerja-anak-di-indonesia-masih-tinggi/, diakses pada 7 Mei 2018.

Downloads

Published

23.01.2019

How to Cite

Kaimudin, Arfan. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (1):37-50. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1740.