PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Silvi Habsari Duria Sumariyastuti Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2229

Abstract

ABSTRACT

   News about wiretapping by parties with various purposes raises the pros and cons of whether the action can be carried out. On the one side, this action disturbes someone's privacy, but on the other side these actions can prove a crime. This article will highlight how human rights perspective in tapping. The research method used in this paper is normative legal research by library materials research. From the results of this study, it can be seen that the act of tapping is a human rights violation, especially privacy rights, but the privacy right is possible to be limited by law, of course by fulfilling certain conditions that make the act of tapping able to do. Without fulfilling these conditions, the act of tapping is a form of arbitrariness.

Keywords: Tapping, Human Rights, Privacy Rights.

 

ABSTRAK

Berita-berita seputar penyadapan yang dilakukan pihak-pihak dengan berbagai tujuan menimbulkan pro dan kontra mengenai dapatkah tindakan tersebut dilakukan.  Satu sisi tindakan tersebut mengakibatkan privasi seseorang terganggu, namun di sisi lain tindakan tersebut dapat membuktikan suatu tindak kejahatan. Tulisan ini akan menyorot bagaimana penyadapan dipandang dari perspektif Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa tindakan penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak privasi, namun terhadap hak privasi tersebut dapat dilakukan pembatasan oleh hukum, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang membuat tindakan penyadapan tersebut menjadi dapat dilakukan. Tanpa pemenuhan terhadap syarat-syarat tersebut, maka tindakan penyadapan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan.

Kata Kunci: Penyadapan, Hak Asasi Manusia, Hak Privasi

Author Biography

Silvi Habsari Duria Sumariyastuti, Universitas Indonesia

Fakultas Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 006/PUU-I/2003.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Declaration of Human Right.

International Covenant on Civil and Political Rights.

Komentar Umum Nomor 16 yang disepakati oleh Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada persidangan kedua puluh tiga tahun 1988.

Buku

Arinanto, Satya. (2015). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia. Cet. 4. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Baehr, Peter R. (1998). Hak-Hak Asasi Manusia dalam Politik Luar Negeri [The Role of Human Right in Foreign Policy]. diterjemahkan oleh Soemardi. Ed.1. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. (2003). Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Jakarta: Djambatan.

Komisi Hak Asasi Manusia. (2009). Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Cet. 1. Jakarta: Komnas HAM.

Smith, Rhona K.M, et al, (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2007), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. (2016). “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.†Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 3.

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Privasiâ€. Diakses 15 Desember 2017. https://kbbi.web.id/privasi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.†Sadap. “ Diakses 4 Desember 2017. “https://kbbi.web.id/rekam.

Rakhmatulloh. (2017, Februari, 3). “Angket Penyadapan Pernah Jatuhkan Presiden Nixon.†Diakses 14 Desember 2017. https://nasional.sindonews.com/read/1176637/12/angket-penyadapan-pernah-jatuhkan-presiden-nixon-1486089776.

The General Asembly. “Declaration of Human Right.†Diakses 15 Desember 2017. http://www.ohchr.org/EN/

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Sumariyastuti, Silvi Habsari Duria. 2019. “PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):135-53. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2229.