IMPLEMENTASI KOMITMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM KONSTITUSI SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DI INDONESIA

Authors

  • Cholidah Cholidah

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2746

Abstract

ABSTRACT

As a concept of sustainable development it is seen to support the development of human rights, especially Ekososb rights where the fulfillment of human rights no longer focuses only on the current generation but also focuses on fulfilling human rights for future generations. This research was conducted with the aim of analyzing and understanding about Indonesia's commitment after signing the International Sustainable Development Goals Commitment in 2015. This research use normative juridical methods that will analyze the concept of sustainable development in Indonesian legislation and the relation of the concept of sustainable development to the fulfillment of human rights for the people of Indonesia. The author believes that basically the concept of sustainable development is a challenging target for Indonesia as a developing country, but the achievement of this target must be sought by making concrete steps in the framework of fulfilling the global commitments that have been made by the world community to realize justice Asasi is not only for people in developed countries but also for the current generation sustainable development commitment is expected to provide fulfillment of cross-generation and cross-Regional Human

Key words: Suistainabel Development, Legislation, Human Rights

 

ABSTRAK

Konsep pembangunan berkelanjutan dipandang mendukung perkembangan HAM terutama hak ekonomi, sosial dan budaya dimana pemenuhan HAM tidak lagi hanya berfokus kepada generasi yang ada saat ini namun juga fokus terhadap generasi yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami tentang komitmen Indonesia pasca melakukan penandatanganan Komitmen tujuan pembangunan berkelanjutan Internasional pada tahun 2015. Penelitian ini mengggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis tentang konsep pembangunan berkelanjutan di dalam perundangan Indonesia serta relasi konsep pembangunan berkelanjutan terhadap pemenuhan HAM bagi rakyat Indonesia. Penulis berpendapat bahwa konsep pembangunan berkelanjutan merupakan target yang cukup menantang untuk dicapai oleh Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang yang harus diupayakan dengan melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka pemenuhan komitmen global yang telah di buat oleh masyarakat dunia demi mewujudkan keadilan Asasi tidak hanya bagi masyarakat di negara-negara maju maupun generasi saat ini tetapi juga lintas generasi dan lintas regional.

Kata kunci : Pembangunan Berkelanjutan, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia

References

A. Buku

Andi Mutaqien (ed), 2013, Uji Publik Terhadap Rancangan Revisi Permentan 26/2007 Tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan, Jakarta,ELSAM.

_______________, 2012, Undang-undang Perkebunan , Wajah Baru Agrarische Wet: Dasar Alasan Pembatalan Pasal- Pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sawit Watch dan Pilnet.

Human Rights Resource Centre, 2013, Bussiness and Human Rights in ASEAN; A Baseline Study, Jakarta, Human Rights Resource Centre.

Ida bagus Wyasa Putra, 2003, Hukum Lingkungan Internasional; Perspektif Bisnis Internasional, Bandung Refika Aditama

Jimly Asshiddiqie,2010, Green Constitution; Nuansa Hijau Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Jakarta, Rajawali Press

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta,2000,Pengantar Ilmu Hukum,Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum,Buku I,Bandung,Alumni.

Muhammad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan; Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung, Refika Aditama.

Muhammad Topan,2009, Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup (Perspektif Viktimologi dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia ), Bandung, Nusamedia.

Muhammad Zaki Husein,2014, Regulasi Bisnis di Sektor Perkebunan dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, ELSAM.

Muladi dan Dwija Muladi,2010, Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana.

Setiyono,2009, Kejahatan Korporasi ( Analisa Victimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi, Dalam Hukum Pidana Indonesia), Malang, Bayu Media.

Jurnal

Muhammad Fardan Ngoyo, 2015. Mengawal Sustainable Development Goals(SDGs); Meluruskan Orientasi Pembangunan yang Berkeadilan, , Sosioreligius Volume I No. 1 Juni 2015.

Zaka Firma Aditya and Sholahuddin Al-Fatih, 2017. State Liability for Violations of Constiutional Rights Againts Indigenous People in Freedom of Religion and Belief, Brawijaya Law Journal, Vol 4 No. 1, 2017

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Cholidah, Cholidah. 2019. “IMPLEMENTASI KOMITMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM KONSTITUSI SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DI INDONESIA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):203-22. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2746.