PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGURUS KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Faisol Faisol

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776

Abstract

ABSTRACT

Human Trafficking is a slavery in modern era. The crime of human trafficking is no longer a regional crime but has a turned into a global crime. At first this type of crime is only commited by individuals but as the economic development and cooperation relations between countries, the crime trafficking in person develops both in quality and quantity. Following up the issue, constitution no. 21 of 2007 has been made concerning the Eradication of Trafficking in Persons. The corporation which is involved in human trafficking crime, the criminal responsibility and punishment may be imposed directly on corporations and/or to corporate administrators as organs conducting corporate activities.

Key words: Human Trafficking, Corporate, Corporate administrators Criminal Liability

 

ABSTRAK

Perdagangan orang merupakan sebuah perbudakan dizaman modern. Kejahatan perdagangan orang bukan lagi kejahatan yang bersifat regional melainkan telah berubah menjadi kejahatan yang bersifat global. Pada awalnya jenis kejahatan ini hanya dilakukan oleh perorangan namun seiring berkembangnya perekonomian dan hubungan kerja sama antar negara, kejahatan perdagangan orang mengalami perkembangan baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Menidndak lanjuti permasalahan tersebut maka dibuatlah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana Perdagangan orang maka untuk pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya dapat dijatuhkan langsung kepada korporasi dan/atau kepada pengurus korporasi selaku organ yang menjalankan kegiatan korporasi.

Kata Kunci: Perdagangan Orang, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi

References

Daftar Pustaka

Buku

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Dwidjo Priyatno, kebijakan legalisasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2005.

Gatot Supramono, Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Edisi Revisi), Pranada Media Group, Jakata, 2010.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Bisnis (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Setiyono, Kejahatan Korporasi – Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, (cetakan ke-5), 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Undang-Undang

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Elektronik

Todung Mulya Lubis, Menuju Good Corporate Governance (1),http://Hukum line.com/Baca/Hol2593/Menuju-Igood-Corporate-Governance-I. Diakses pada Tanggal 10 Oktober 2016

Lain-lain

Veronica Tampubolon, Pertanggungjawaban Perbuatan Hukum Perseroan yang Dimuat Dalam Akta Notaris (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2010, hlm. 90

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Faisol, Faisol. 2019. “PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGURUS KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):164-79. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776.