MEMBUMIKAN KONSTITUSI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENJAGA HAK KEBHINEKAAN

Authors

  • Abdul Wahid
  • Sunardi Sunardi
  • Dwi Ari Kurniawati

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2787

Abstract

ABSTRACT

Indonesian constitution is the foundation of law which regulates the society, nation, and state of people in this country. One thing to highlight in the constitution is in relation with the life concession towards diversity (kebhinekaan) and non-diversity. Every citizen has the right to diversity so that this right demands everyone and anyone for respect. However, there are still several people who do not respect this right to diversity in the society. It could be proven by many people imposing their opinion, attitude, and behavior to others even though it is evident that this shows the practice of unconstitutionality. Based on these problems, it is necessary to have a discussion regarding how to ground the Indonesian constitution as an effort to safeguard the right to diversity. Constitutionality means that there is recognition, that every Indonesian citizen has the right to diversity, so that this right requires every person or party to respect him, and not harass or play with him.

Key words: Diversity, Rights, Constitution, Citizen

 

ABSTRAK

Konsitusi Indonesia merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi rakyat di negara ini. Salah satu yang digariskan dalam konstitusi adalah mengenai pengakuan hidup atas keragaman (kebhinekaan), dan bukan keragaman. Setiap warga negara mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya. Sayangnya, di tengah masyarakat, masih banyak pihak yang tidak menghormati hak kebhinekaan ini. Terbukti tidak sedikit pihak yang memaksakan pendapat, sikap, dan perilakunya pada orang lain untuk mengikutinya, meskipun jelas-jelas ini merupakan wujud praktik inkonstitusionalitas. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembahasan terkait bagaimana cara untuk membumikan konstitusi indonesia sebagai upaya menjaga hak kebhinekaan. Secara konstitusionalitas berarti ada pengakuan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya, dan bukan melecehkan atau mempermainkannya.

Kata kunci: Kebhinekaan, Hak, Konstitusi, Warga Negara

References

Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

A.V. Dicey, 1971, An Introduction to the Study of the law of the Constitution, London : English Language Book Society and Mac Hillan.

Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia; Perspektif Konstitusional, Yogyakarta: Total Media.

Hestu Cipto Handoyo, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

J Kaloh, 2009, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksaan Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.

Kholilurrahman Saad, 2015, Kewajiban Bela Negara: Menjaga Kebinekaan Indonesia, Bandung: Kalimas.

Krishna D Darumurti dan Umbu Rauta, 2003, Otonomi erah; Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mochtar Hariri, 2015, Menjaga Negara Kebangsaan di Tengah Multikulturalisme, Jakarta: Leterasi-press/

Moh Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Ni’matul Huda, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Internet

Marsudi AR, Merajut Nasionalisme dalam Bingkai Kebinekaan, http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/01/26/merajut-nasionalisme-dalam-bingkai-kebhinnekaan, akses 1 April 2019.

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Wahid, Abdul, Sunardi Sunardi, and Dwi Ari Kurniawati. 2019. “MEMBUMIKAN KONSTITUSI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENJAGA HAK KEBHINEKAAN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):180-88. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2787.