MENYOAL PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA REFORMASI

Authors

  • Aditya Wiguna Sanjaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2789

Abstract

ABSTRACT

The regulation regarding legal assistance for children has basically been stated in Law Number 11 of 2012, however in the formulation of regulation it appears that there is a contradiction between the meaning of legal assistance as legal rights and assistance as an obligation, especially in the context of legal assistance as an obligation attached to law enforcement officers. The purpose is to analyze whether the regulation of providing legal assistance to children in Law Number 11 of 2012 is in accordance with the principle of the best interest of the child, and provides ideas for formulating arrangements for providing legal assistance to children in the future. This paper using normative legal research methods with a legal approach and conceptual approach. The ideal arrangement in the future can be done by reformulating arrangements regarding existing legal assistance for children, namely eliminating legal aid as children's rights in the criminal justice system and formulating legal consequences in the form of illegal actions taken by law enforcement officials at every level of examination.

Key words: Regulation, Legal assistance, Children

 

ABSTRAK

Pengaturan bantuan hukum terhadap anak telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, namun dalam formulasi pengaturan tersebut tampak adanya pertentangan makna antara bantuan hukum sebagai hak dan bantuan hukum sebagai kewajiban, terlebih dalam konteks bantuan hukum sebagai kewajiban yang melekat pada aparat penegak hukum. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis apakah pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip the best interest of the child dan memberikan gagasan formulasi pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap anak di masa yang akan datang. Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengaturan ideal di masa mendatang dapat dilakukan dengan mereformulasi kembali pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap anak yang ada yaitu menghapuskan bantuan hukum sebagai hak anak dalam sistem peradilan pidana dan memformulasikan akibat hukum berupa tidak sahnya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Kata Kunci: Pengaturan, Bantuan Hukum, Anak

References

BUKU

Anwar, Yesmil dan Adang, 2011, Sistem Peradilan Pidana : Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran.

Arief, Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Joni, Muhammad dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak : Dalam Perpekstif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.

MD, Mahfud, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soetedjo, Wagiati dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru.

Winarta, Frans Hendra, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Sanjaya, Aditya Wiguna. 2019. “MENYOAL PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA REFORMASI”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):223-32. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2789.