MENYOAL KEKUATAN EKSEKUTORIAL PIDANA UANG PENGGANTI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Handoko Alfiantoro

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2796

Abstract

ABSTRACT

An important instrument in law enforcement against corruption is the existence of an additional crime in the form of paying as much substitute money as same with corrupt money. However, it is still a problem with the law enforcement of criminal acts of corruption committed before the Law No.31/1999 concerning the Eradication of Corruption Crime was implemented. The Law No. 31/1999 which provided a clear solution to the steps of how if the penalty for substitute money was not paid was not contained in the RI Law No.3 of 1971. The opinion that if a corruption case excludes a judge made law, then it becomes possible if corruption cases in the past can still be prosecuted and tried in the present by using RI Law No.3 of 1971. This article use normative juridical research with a statute approach, comparative approach and conceptual approach, which aims to critically examine the executorial power of criminal substitute money in the Law No.3 of 1971 concerning the Eradication of Corruption Crimes
Keywords:
Corruption, Substitute Criminal Money, Strength Executorial.

 

ABSTRAK

Instrumen penting dalam law enforcement terhadap tindak pidana korupsi yaitu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang pengganti maksimal sama dengan uang yang telah dikorupsi. Namun masih menjadi persoalan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan sebelum Undang undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan. Ketentuan Undang undang No.31 Tahun 1999 memberikan jalan keluar secara tegas tentang upaya apabila hukuman uang pengganti tersebut tidak dibayar yang tidak diatur dalam Undang undang No.3 Tahun 1971. Adanya pendapat jika perkara korupsi mengenyampingkan masa daluwarsa (judge made law), sehingga memungkinkan jika perkara korupsi pada masa lalu masih dapat dituntut dan diadili pada masa sekarang dengan menggunakan Undang undang No.3 Tahun 1971. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis kekuatan eksekutorial pidana uang pengganti dalam Undang undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci: Korupsi, Pidana Uang Pengganti, Kekuatan Eksekutorial.

References

Buku

Harahap, M.Y., (2009), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, CST., (1989), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Koeswadji, H.H., (1994), Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT Citra Aditya Abadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi, (2006), Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marzuki, P.M., (2008), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (1986), Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, (2002), Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prakoso, D., (1986), Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta: Bina Aksara

Raharjo, S., (2005), Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.

Tanya, B.L., (2001), Penegakan Hukum dalam Terang Etika, Yogyakarta: Genta Publising.

Wiyono, R., (2008), Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Yusuf, M., (2013), Miskinkan koruptor: Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan, Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima.

Internet

Hutomo, D., (2018, Oktober, 05), Daluwarsa Penuntutan Dalam Tindak Pidana Korupsi https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58e921c313b7b/daluwarsa-penuntutan-dalam-tindak-pidana-korupsi/ diakses terakhir tanggal 27 Mei 2019 pukul 10.18 WIB

Downloads

Published

25.06.2019

How to Cite

Alfiantoro, Handoko. 2019. “MENYOAL KEKUATAN EKSEKUTORIAL PIDANA UANG PENGGANTI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 (2):189-202. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2796.