RATIO LEGIS TIDAK ADANYA PENGATURAN UPAYA HUKUM DARI DEPONERING YANG DIKELUARKAN OLEH JAKSA AGUNG

Authors

  • Aris Mustriadhi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4966

Abstract

ABSTRACT

Deponering is one of the authorities which is only owned bye the attorney general or known as the case for the sake of public interest. The nature of this deponering is final without legal remedies. This paper aims to analyze the legis ratio and the legal implications of the lack of regulations regarding the restoration of deponering law issued by the attorney general based on the principle of check and balance of state law and also the principle of equality before the law.

To answer the problems in this paper, normative legal research is used by using a legal approach and conceptual approach. The results of the study in this paper show that the legis ratio of the absence of regulation releated to legal efforts is on the basis of the implementation of the princple of opportuity and the legal implications of the lack of regulation regarding the legal remedies of the deponering have led to the failure of pinciple of check and balance and the non-enactment of the princeple of equality before the law. Because the deponering authority by the attorney general is final and has no legal remedies

 

Keywords :Legal Effort, Deponering, Public Interest

Abstrak

Deponering adalah salah satu wewenang yang hanya dimiliki oleh jaksa agung atau dikenal dengan penyampingan perkara demi kepentingan umum. Sifat keputusan deponering ini ialah final tanpa adanya upaya hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis dan implikasi hukum tidak adanya pengaturan mengenai upaya hukum dari Deponering yang dikeluarkan oleh jaksa agung berdasarkan prinsip check and balance negara hukum dan juga asas equality before the law.

Untuk menjawab permasalahan dalam tulisan ini, digunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukan bahwa ratio legis tidak adanya pengaturan terkait dengan upaya hukum ialah atas dasar pelaksaan asas opportunitas dan implikasi hukum tidak adanya pengaturan mengenai upaya hukum dari Deponering ini menimbulkan tidak berjalannya prinsip check and balance dan tidak berlakunya asas Equality Before The Law. Karena kewenangan Deponering oleh jaksa agung bersifat final dan tidak memiliki upaya hukum

 

Kata Kunci : Upaya Hukum, Deponering, Kepentingan Umum

References

Buku:

Amiati Mia, 2014, Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung (Tinjauan Perspektif Teoretis), Jakarta, Miswar.

Kaligis O.C., 2011, Deponering, Teori dan Praktik, Bandung, Ed. Pertama Cetakan ke-1, PT. Alumni.

Manullang.M, 1995, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Marzuki Mahmud Peter, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Nasution Karim, 2004, Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Masalah Hukum Acara Pidana, Jakarta.

Prakoso Djoko, 1985, Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat, Jakarta, Ghlmia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Risalah Undang-undang 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Risalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Risalah Undang undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Website:

Website:https://nasional.kompas.com/read/2009/10/30/20562153/inilah.kronologi.kasus.penyidikan.kasus.chandra.dan.bibit diakses pada tanggal 15 Januari 2019 Pukul 16.00 WIB

Downloads

Published

31.01.2020

How to Cite

Mustriadhi, Aris. 2020. “RATIO LEGIS TIDAK ADANYA PENGATURAN UPAYA HUKUM DARI DEPONERING YANG DIKELUARKAN OLEH JAKSA AGUNG”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (1):78-92. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4966.