URGENSI PELAKSANAAN TAHAPAN PERSIAPAN PENYUSUNAN KONTRAK OLEH PELAKU BISNIS DALAM MENGKONTRUKSI HUBUNGAN BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5013Abstract
ABSTRACT
Â
Hypothetically-theoretical, almost certainly, without adequate understanding of the business relations agreement will not go well. So, every business person must understand the agreement. Departing from such needs, this article presents two fundamental issues as a material discussion. First, What are the elements that business people must consider in the preparation phase of the business contract? Secondly, What is the urgency of implementing a contract planning preparation phase by business people? Through normative and juridical studies, the explanation is obtained as follows. Business contracts are conducted through the following phases: Pre-contracted stages, contractual stages, and post-contractual phases. As an effort to make an ideal, systematic, and safe contract for the parties, it is necessary to maturation in the preparation phase of the contract drafting. The Implementation of the preparation phase of the business contract is very important so that the contract can be held accountable legally and can be understood by the parties.
Keywords: Contract planning, business people, business relationships
Â
ABSTRAK
Â
Secara hipotetis-teoretis, hampir dapat dipastikan, tanpa ada pemahaman yang memadai tentang perjanjian hubungan bisnis tidak akan berjalan dengan baik. Sebegitu urgennya, maka setiap pelaku bisnis harus memahami tentang perjanjian. Berangkat dari kebutuhan yang demikian, tulisan ini menyajikan dua masalah pokok sebagai bahan pembahasan. Pertama, apa saja unsur-unsur yang harus diperhatikan oleh Pelaku Bisnis dalam tahapan persiapan kontrak bisnis? Kedua, apa urgensi pelaksanaan tahapan persiapan perancangan kontrak oleh Pelaku Bisnis? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh paparan penjelasan seperti berikut. Kontrak bisnis dilakukan melalui tahapan seperti berikut: tahapan pra kontratual, tahap kontraktual, dan tahap pasca-kontraktual. Sebagai upaya membuat kontrak yang ideal, sistematis, dan aman bagi para pihak maka perlu pematangan dalam tahap persiapan penyusunan kontrak. Pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan Kontrak bisnis sangat penting agar kontrak yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dipahami oleh para pihak.
Kata kunci : perancangan kontrak, pelaku bisnis, hubungan bisnis
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Buku
Asnawi, Muhammad, Natsir (2017), Aspek Hukum Janji Pra Kontrak, Yogyakarta: UII Press
Artadi, I Ketut, (2010), Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press.
Az, Lukman, Santoso, (2016), Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerjasama, dan Bisnis, Malang:Setara Press.
Budino, Herlien, (2013), Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku Kedua), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlin, (2014), Ajaran umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm 102.
Hariri, Wawan, Muhwan, (2011), Hukum Perikatan (dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam) Bandung: CV Pustaka Setia.
HS, Salim, et.al, (2014), Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta:Sinar Grafika.
Simamora, Yohanes, Sogar. (2017) Hukum Kontrak: Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di Indonesia. LaksBang Pressindo. Surabaya.
Jurnal
Anand, Ghansam, (2011, Mei-Agustus), Prinsip Kebebasan berkontrak dalam Penyusunan Kontrak, Yuridika, Volume 26, Nomor 2
.
Diputra, I Gusti, Agung Rio, (3 Desember 2018), Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis, Acta Comitas, Volumen 3, Nomor 3