KONSEP HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA

Authors

  • Diyan Isnaeni

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5014

Abstract

ABSTRACT

 

Problems faced by the government in the implementation of development include the issue of providing land for development itself, including the acquisition of land for toll road construction. because state land which is directly controlled by the state is limited or can be said to be almost nothing anymore. To acquire land for toll road development by the government by freeing people's land, both controlled by customary law, and other rights attached to it. In implementing Law Number 2 of 2012 as a juridical basis, the government carrying out land acquisition for toll road construction often creates problems both juridical and empirical.The legal concept of land acquisition for toll road development in the perspective of the right to control the state, must be returned to the nature of the public interest and the nature of the state's right to control for the greatest prosperity of the people by continuing to create development based on humanitarian principles, meaning that it must continue to prioritize and pay attention to private rights which constitute constitutional rights of the people. Keywords: Land Procurement, toll road construction 

 

 

ABSTRAK

 

Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya adalah masalah penyediaan tanah untuk pembangunan itu sendiri, termasuk pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.  karena tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara terbatas atau dapat dikatakan hampir tidak ada lagi. Untuk memperoleh tanah untuk pembangunan jalan tol oleh pemerintah dengan membebaskan tanah milik rakyat, baik yang dikuasai oleh hukum adat, maupun hak-hak lainnya yang melekat diatasnya. Dalam implementasinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai landasan yuridis pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol  sering menimbulkan permasalahan baik secara yuridis maupun empiris.

Konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara, harus dikembalikan pada hakekat kepentingan umum dan hakekat hak menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menciptakan pembangunan yang berlandaskan asas kemanusiaan artinya harus tetap  memprioritaskan dan memperhatikan hak privat yang merupakan hak konstitusional rakyat.

 

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, pembangunan jalan tol

References

Daftar Pustaka

Gert-Fredrik Malt, “Methods for the solution of Conô€¾ict between Rule in a sistem of Positive Law†dalam Bob Brouwer, et.al., Editor, Coherence and Coô€¾ict in Law, Procceedings of the 3rd Benelux-Scandinavian Symposium in Legal Theory. h. 211 48 Gert-Fredrik Malt, Op.Cit.

Iman Sutiknyo, Politik Agraria Nasional.Hubungan Manusia dengan Tanah yang berdasarkan Pancasila, Gadjah Mada Univeresity Press, 1990, Yogyakarta

Muchsan, “Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Tanah Untuk Kepentingan Umumâ€, Disertasi, Program Pascasarjana UGM, (Yokyakarta: PPS UGM, 1997)

Ketut Wikantika, 9 April 2007, Bank Tanah Pengendali Harga Tanah, tersedia dalam http://wikantika.wordpress.com/2007/04/09/bank-tanah- pengendali-harga-tanah/, diakses tanggal 10 Mei 2019

Slamet Suhartono, Hukum Positif dan probematik Penerapan dan Solusi Teoritikmya DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 2 Agustus 2019 – Januari 2020,

Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media,Yogyakarta, 2009

Zafeer, Jurisprudenze: An Outline (International Law Book Services, 1994).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Downloads

Published

31.01.2020

How to Cite

Isnaeni, Diyan. 2020. “KONSEP HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (1):93-105. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5014.