ASPEK WANPRESTASI BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DALAM HAL TIDAK MEMBAYARKAN KEKURANGAN UPAH DOSEN
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6699Abstract
Dalam Pelaksanaan perjanjian kerja antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen tidak selalu berhasil menciptakan hubungan kerja yang harmonis.Seringkali diantara keduanya terjadi perselisihan hak berupa upah.
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan (statute approach) dan dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen. Kemudian bahwa ada tindakan wanprestasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dalam hal tidak membayarkan kekurangan upah kepada Dosen
   Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen adalah hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan bersama. Kedua, tindakan berupa tidak membayarkan kekuranga upah kepada Dosen merupakan perbuatan wanprestasi. Maka apabila dirugikan Dosen dapat menuntut Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta untuk meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi sebesar upah yang tidak dibayarkan.Â
Keywords: Wanprestasi, Upah, Perjanjian Kerja
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenegakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang No. 1 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tingi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Permendikbud No. 84/2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Website/Internet
Buruh Online.com, Meskipun Bukan Berbentuk Perusahaan, Yayasan Dihukum Bayar Pesangon. Diakses pada tanggal 17 April 2020
Buruh Online.com , PHI Nyatakan Yayasan Termasuk Kualifikasi Perusahaan, Diakses pada tanggal 17 April 2020
Beritakini.com, Setahun gaji tak dibayar , Dosen dan Rektor UGL ramai-ramai mengundurkan diri, diakses tanggal 17 April 2020.
Liputan6.com, Kisah Dosen Universitas di Sulawesi Tenggara Tak Terima Gaji Sejak tahun 2017