ASPEK WANPRESTASI BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DALAM HAL TIDAK MEMBAYARKAN KEKURANGAN UPAH DOSEN

Authors

  • Mhd Erwin Munthe STIE Syariah Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6699

Abstract

Dalam Pelaksanaan perjanjian kerja antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen tidak selalu berhasil menciptakan hubungan kerja yang harmonis.Seringkali diantara keduanya terjadi perselisihan hak berupa upah.

     Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan (statute approach) dan dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen. Kemudian bahwa ada tindakan wanprestasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dalam hal tidak membayarkan kekurangan upah kepada Dosen

    Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen adalah hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan bersama. Kedua, tindakan berupa tidak membayarkan kekuranga upah kepada Dosen merupakan perbuatan wanprestasi. Maka apabila dirugikan Dosen dapat menuntut Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta untuk meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi sebesar upah yang tidak dibayarkan. 

Keywords: Wanprestasi, Upah, Perjanjian Kerja

Author Biography

Mhd Erwin Munthe, STIE Syariah Bengkalis

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenegakerjaan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang No. 1 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tingi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Permendikbud No. 84/2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Website/Internet

Buruh Online.com, Meskipun Bukan Berbentuk Perusahaan, Yayasan Dihukum Bayar Pesangon. Diakses pada tanggal 17 April 2020

Buruh Online.com , PHI Nyatakan Yayasan Termasuk Kualifikasi Perusahaan, Diakses pada tanggal 17 April 2020

Beritakini.com, Setahun gaji tak dibayar , Dosen dan Rektor UGL ramai-ramai mengundurkan diri, diakses tanggal 17 April 2020.

Liputan6.com, Kisah Dosen Universitas di Sulawesi Tenggara Tak Terima Gaji Sejak tahun 2017

Downloads

Published

23.06.2020

How to Cite

Munthe, Mhd Erwin. 2020. “ASPEK WANPRESTASI BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DALAM HAL TIDAK MEMBAYARKAN KEKURANGAN UPAH DOSEN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (2):186-99. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6699.