PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Yusuf Randi Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709

Abstract

Pandemi corona berdampak terhadap hampir seluruh bidang termasuk ketenagakerjaan. kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan berimplikasi terhadap munculnya tindakan  pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai alasan efisiensi maupun alasan force majure. Tulisan ini menyajikan dua masalah pokok. Pertama, apakah pandemi corona dapat dijadikan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan? kedua, bagaimana perlindungan hak pekerja yang diputus hubungan kerjannya oleh perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh penjelasan bahwa pengusaha dapat menggunakan pandemi corona sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK karena: berpengaruh terhadap keuangan dan kewajiban perusahaan kepada pekerja;  merupakan peristiwa yang sifatnya tidak terduga; serta corona sebagai bencana nonalam berskala nasional.  Selain alasan force majeure, efisiensi juga menjadi alasan untuk melakukan PHK. PHK karena alasan force majeure melahirkan hak bagi pekerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1), sedangkan bila PHK karena alasan efisiensi, maka hak pekerja sesuai ketentua Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Kata kunci: pandemi corona, pemutusan hubungan kerja, force majeure, efisiensi

Author Biography

Yusuf Randi, Universitas Padjadjaran

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Buku-Buku

Asikin, Zainal dkk, (2004), Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Badrulzaman, Mariam, Darus (2015), Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ferianto & Darmanto, (2010), Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu, (2014), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

________,(2004),Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Khakim, Abdul, (2014), Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-4 Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soemadipradja, Rahmat, S.S. (2010), Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa, Jakarta: Nasional Legal Reform Program-Gramedia.

Soepomo, Imam, (2003), Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan.

Subekti. (2002), Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Syahrani, Riduan, (2006), Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni.

Jurnal

HariPutri, Ayu, Ratna dan Sonhaji, Solechan, (2016, 30, Maret), Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Efisiensi Perusahaa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kota Semarang (Studi Putusan MA Nomor 474/K/Pdt.Sus-PHI/2013), Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2.

Isradjuningtias, Agri, Chairunisa (2015, Juni), Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Veritas et Justitia, Volume 1, Nomor 1.

Kasim,Umar (2004), Hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja, Informasi hukum ,Volume 2.

Maringan, Nikodemus, (2015), Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 3, Nomor 3.

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika dkk,( 2018, 24, Oktober) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure, Kertha Semaya, Volume 5 , Nomor 1.

Putra, Andika, Pramana ( 2018, Juli), Kajian Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Atas Perkara No.825k/Pdt.Sus-Phi/2015 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi, Jurnal Hukum Adigama, Volu me 1, Nomor 1.

Randi, Yusuf, (2020, 1, Maret), Penerapan Perjanjian Bersama Berupa Pemberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 6, Nomor 1.

Santoso, Budi, (2013, Maret) Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 3.

Yuliana ,(2020, Februari), Corona Virus disease (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur, Wellness and healthy magazine, Volume 2, Nomor 1.

Internet

DA, Ady, Thea, (2020, April, 22), Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19, Di akses dari https://www.hukumonline.com/berita /baca/lt5ea02c57c5dc8/guru-besar-ini-bicara-phk-alasan-force-majeure-dampak-covid-19/, pada tanggal 25 April 2020.

Dipura, Aria, (2020, April), Tinjauan Hukum Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi, Diakses dari https://www.ybp-law.com/wp-content/uploads/2020/04/Artikel-PHK-alasan-efisiensi.pdf, Pada tanggal 29 Mei 2020.

Harnowo, Tri, (2020, Maret, 30,), Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjianâ€,di akses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasa n/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/ pada tanggal 25 April 2020.

Hasan, Bimo, Prasetio dan Mohamad Toha (2020, April, 1), Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?, Diakses dari https://bplawyers.co.id/2020/04/01/dapatkah-perusahaan-melakukan-phk-karena-kerugian-akibat-pandemi-covid-19/ , Pada tanggal 24 April 2020.

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200417065915-113-494382/update-corona-global-21-juta-terinfeksi-546-ribu-sembuh, Di akses pada tanggal 20 April 2020.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200420133516-20-495244/update-corona-20-april-6760-positif-747-sembuh, Di akses pada tanggal 20 April 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8edae3d0c9f/menaker--phk-langkah-terakhir-hadapi-dampak-covid-19/, Di akses pada tanggal 23 April 2020.

https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-badai-pasti-berlalu-panggil-kembali-pekerja-yang-ter-phk-nanti, Diakses pada tanggal 23 April 2020.

https://kumparan.com/net_attorney/bisakah-pengusaha-menjadikan-covid-19-sebagai-alasan-force-majeure-1tAbHXkk7DC/full, Diakses pada tanggal 26 April 2020.

Siregar, Putra, PM & Ajeng Hanifa Zahra, (2020, April, 15,), Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?, Di akses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html, pada tanggal 21 April 2020.

Downloads

Published

23.06.2020

How to Cite

Randi, Yusuf. 2020. “PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (2):119-36. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709.